Medan – Mitrapolri.com |
Personel Polsek Patumbak membantu personel Ditlantas Polda Sumut dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban Angkutan Kota Antar Provinsi ( AKAP ) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi ( AKDP ) di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Penertiban dilaksanakan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya karena para sopir bus memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan sehingga mengakibatkan ruas jalan semakin sempit.
- BACA JUGA : Opini Satria G Sembiring: Mengoptimalkan Sumber Daya Manusia, 5 Strategi Efektif Yang Perlu Anda Ketahui
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Koling
- BACA JUGA : Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus dengan 110 Tersangka
Setiap bus diwajibkan masuk ke Terminal Terpadu Amplas Tipe A untuk menaikkan dan menurunkan penumpang baik yg mau keluar kota dan hendak masuk kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya membatu dalam penertiban tersebut.
“Penertiban tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dit Lantas Polda Sumut, Polsek Patumbak dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Polsek Patumbak sifatnya hanya membantu,” ujarnya, Sabtu (30/3/2024) sore.
Ia menyebut, apabila ada ditemukan pelanggaran akan di lakukan sanksi tilang bagi kendaraan umum dan pribadi yang parkir sembarangan di badan Jalan Sisingamangaraja.
(T77)