Manado – Mitrapolri.com |
Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Piket SPKT menunjukkan dedikasi mereka dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pohon Kasih, Megamas Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado, Jumat (29/3/2024) sekitar Pukul 22.45 WITA.
Dengan berbekal pendekatan Problem Solving, mereka berhasil menemukan solusi yang adil melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana semata, tetapi sebagai kesempatan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta memperbaiki kerusakan yang timbul. Dengan komunikasi yang terbuka dan membangun, Tim Alpha Resmob Polresta Manado mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
- BACA JUGA : Polsek Wenang Intensifkan Patroli Presisi dan Cegah Kriminalitas di Bulan Suci Ramadhan
- BACA JUGA : Patroli Subuh Polsek Wanea Amankan Kegiatan Ramadan dari Balapan Liar
- BACA JUGA : Sat Lantas Polresta Manado Gelar Operasi Balap Liar, Hasilkan Penindakan Pelanggaran Tertib Lalu Lintas
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Pendekatan Restoratif Justice (RJ) yang diterapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat. Ini bukan hanya penyelesaian kasus secara hukum, tetapi juga sebuah langkah menuju rekonsiliasi dan pemulihan bagi masyarakat setempat.
“Dengan penanganan yang profesional dan pendekatan yang holistik, Tim Alpha Resmob Polresta Manado memberikan contoh tentang bagaimana keadilan bisa dicapai melalui kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, serta bagaimana Restoratif Justice (RJ) dapat menjadi alat yang efektif dalam membangun perdamaian dan keadilan sosial,” tuturnya.
(Sofyan)