Purbalingga – Mitrapolri.com |
Insiden penarikan paksa mobil siaga relawan semut Purbalingga satu pekan yang lalu berbuntut panjang.
Mobil siaga relawan semut yang di pergunakan untuk kegiatan sosial yakni mengantar dan menjemput orang sakit dari dan ke rumah sakit di tarik paksa oleh Dept Colletor atau dengan sebutan lain matel (mata elang).
Atas dasar solidaritas dan kemanusiaan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Frum Lintas Kelembagaan Purbalingga (FLKP).
Ormas dan LSM di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Lindu Aji, PSHT, Sanga Langit, GMBI, BPPI, GAB, LIN, Media Group dan Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Purbalingga, mendatangi kantor PT ANUGERAH CITA PRASADA yang beralamat di perumahan Puspa asri no 13, Karangrau RT 05/03 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas untuk melakukan mediasi dan meminta klarifikasi dari pihak Debt Collector (DC).
Aksi solidaritas dan kemanusiaan yang di pimpin oleh Susilo Sidoarjo dengan panggilan lain “icus” dan di dukung sepenuhnya oleh para ketua ormas dan LSM lainya menuntut kepada Debt Collector / PT ANUGERAH CITA PRASADA untuk mengembalikan tanpa syarat satu unit mobil minibus Gran Max (Nopol: B 2667 TOG), yang telah di tarik oleh matel/DC.
- BACA JUGA : M. Nainggolan Tipu Konsumen Leasing Verena (Mizuho) Puluhan Juta
- BACA JUGA : Puncak Arus Mudik Terlewati, Arus Lalin di GT Kalikangkung Ramai Lancar
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Silaturahmi ke Ponpes Ar-Raudhlatul Hasanah Medan
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media, untuk menjadi Kamtibmas kedatangan puluhan masa dari Forum Lintas Kelembagaan Purbalingga (FLKP) telah melakukan pembertahuan bersurat ke Polresta Banyumas dan selalu koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Sentot, Ketua LSM GAB Purbalingga dalam forum mediasi menyampaikan tuntutan kepada pihak PT atau DC untuk segara mengembalikan unit tersebut secepatnya agar masalah cepat selesai dan tidak berlarut-larut dan sedikit memberikan peringatan kepada pihak DC atau PT ANUGERAH CITA PRASADA (ACP) untuk bisa memenuhi permintaannya.
“Kalau seandainya mobil tidak di kembalikan maka kami akan tempuh jalur hukum”, tegas nya Senin, 08/04/2024.
Dari hasil mediasi antar keduanya dan setelah berkordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten lainnya di sepakati PT. ANUGERAH CITA PRASADA akan berupaya mengembalikan unit minibus Gran max yang di tarik oleh pihak DC sesuai permintaan dari FLKP.
(Budi Santoso)