Aceh – Mitrapolri.com |
Entah karena lancar “setoran upeti” kiri kanan, sehingga fungsi pengawasan seakan akan telah lumpuh, begitulah asumsi masyarakat hari ini. Senin (13/05/2024).
Pdahal hampir semua pemilik kios pengecer pupuk sejumlah daerah di Aceh diduga bebas menjual pupuk subsidi pemerintah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), kondisi tersebut membuat publik apatis dan pesimis, bahkan PT PIM selaku stakeholder yang dipercayakan oleh Pemerintah dinilai bersikap ambigu/ganda, tanpa ada upaya dan tindakan terhadap kios pengecer serta distributor yang nakal.
Selain PT Pupuk Iskandar Muda, keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dipertanyakan keberadaan nya yang terkesan lumpuh tak berfungsi. Sementara petani tak berdaya melawan “mafia pupuk” yang menindas rakyat kecil.
Harga pupuk subsidi yang di jual kepada petani yang terdaftar dalam e RDKK sudah berlangsung bertahun tahun diduga dengan tarif di atas HET di setiap kios pengecer baik di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Bireun dan daerah lain nya. Mustahil PT PIM dan KP3 tidak mengetahui nya kecuali mereka tutup mata.
“Tidak mungkin PT PIM dan KP3 tidak mengetahui harga pupuk yang dijual kepada petani di atas HET, kecuali mereka tutup mata”, tuding Mustafa warga Aceh Utara kepada media Minggu (12/5/24) di sebuah cafe di Lhoksukon.
Menurut Mustafa, Harga pupuk subsidi jenis urea dan NPK yang di tebus oleh Petani di kios pengecer rata rata di atas HET antara Rp. 140- 160 ribu per karung netto 50 kg.
“Jika fungsi pengawasan efektif, PT PIM dan KP3 bisa menanyakan langsung kepada semua petani yang namanya terdaftar di RDKK,” cetus Mustafa.
- BACA JUGA : YLBH AKA Nagan Raya Meminta Pemerintah Nagan Raya untuk Menjalankan Fatwa Ulama Aceh Nomor 6 Tahun 2021
- BACA JUGA : Wamen Tenaga Kerja Kunjungi PTPN-1 Regional 1: Terus Pelihara Sinergitas Perusahaan dan Karyawan
- BACA JUGA : Hadapi Pilkada, Polres Nagan Raya Terima 4,5 Milyar Dana Hibah dari Pemkab
Pernyataan PT PIM akan bertindak tegas terhadap distributor dan Kios pengecer yang jual pupuk subsidi di atas HET, hanya “Lip Service” untuk menutupi bobrok nya pengawasan dan sibuk bangun pecitraan.
“Terkesan PT PIM bersikap ganda, di satu sisi menyatakan tegas akan menindak tegas terhadap kios dan distributor yang jual pupuk di atas HET, itu hanya sekedar lip service dan pecitraan, di sisi lain mereka melakukan pembiaran,” tandas Mustafa.
Sebelum nya dalam siaran pers senin (6/5/24), Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) Syahrul Kamal menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap.distributor dan kios pengecer bila jual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Aturan sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET”, tegas Kamal.
Diketahui, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang tergabung Dinas Teknis dan Lembaga Aparat Penegak Hukum yang dibentuk disetiap Provinsi dan Kabupaten yang di SK kan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota yang berfungsi untuk monitoring pupuk subsidi Pemerintah.
(Fadly P.B)