Siantar – Mitrapolri.com |
Peredaran Narkoba di Kawasan Gang bangsal belakang pasar horas Kota Pematangsiantar yang dikendalikan sang big bos berinisial UH dengan koordinator lapangan Panjol diduga kebal hukum dan tidak akan pernah tersentuh hukum.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun di area ini berdiri jaringan kerajaan narkoba milik UH. Mereka mengedarkan narkoba secara terang-terangan seperti menjual kacang goreng tidak takut lagi sama kepada aparat hukum.
Dalam aksinya, Panjol yang berperan sebagai koordinator lapangan dibantu oleh Sengon, Lolok, Dahlan, Faisal dan banyak lagi anggotanya yang berperan sebagai Kenjiro (Mata-mata).
Keberadaan sarang mereka juga diduga dilindungi berbagai pihak, dimana peran Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para stakeholder seperti tidak berfungsi dengan baik sehingga menimbulkan kesan tutup mata.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga sebut saja Juki namanya kepada Mitrapolri.com. Sabtu, (18/05/2023).
Menurutnya, ada banyak pihak yang terlibat dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan bangsal tersebut.
“Manalah Panjol bisa disentuh bang, kalo memang Polres Pematangsiantar serius, 15 menit ajapun udah bisanya wilayah itu ditutup, tapi abang liat sendirilah mereka sudah bertahun-tahun tapi tidak pernah tersentuh hukum,” ucap Juki yang terus mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, Juki menjelaskan bahwasannya tiap hari banyak pembeli berkunjung ke lokasi mulai pagi sampai malam hari.
Setiap pembeli dengan memarkirkan sepeda motor dan berjalan melewati rel untuk membeli narkoba tersebut. Tiap hari omset penjualan mulai pagi sampai malam ratusan juta perharinya.
- BACA JUGA : Asyik Nyabu Pemuda Asal Pinrang Diamankan Patmor Samapta Polres Barru
- BACA JUGA : Suaminya Ditahan Polisi dengan Tuduhan Rusak Tanaman, Padahal Punya Bukti Harta Warisan
- BACA JUGA : Hamili Pacarnya, Pemuda di Palopo Diamankan Polisi
Apa yang diucapkan Juki dibenarkan oleh Inisial BD warga sekitar. BD beranggapan Polres Pematangsiantar kurang serius memberantas peredaran narkoba di Kota Siantar yang sepertinya sudah dipelihara.
“Kalau Polres Siantar butuh tangkapan pemakai, tinggal minta ke bandar agar ditumbalkan untuk memenuhi target”, ucapnya.
“Betul bang, pas dibelakang pajak horas itulah lokasinya. Udah lama kali mereka mengedarkan narkoba terang-terangan dan sepertinya tidak ada hukum di republik ini sehingga mereka beranggapan tidak akan pernah bisa ditangkap,” ungkap BD.
“Mereka jual ketengan mulai harga 100 ribu dan 150 ribu dimana perhari omsetnya telah mencapai ratusan juta”, ujarnya lagi.
Fakta diatas tampak jelas jeratan narkoba makin kuat di Pematangsiantar, khususnya pada kalangan pemuda. Bertambahnya jaringan Kerajaan Narkoba menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan dan sudah seperti dilegalkan peredarannya.
Selain itu, masifnya kasus narkoba pada generasi muda di Pematangsiantar ini menunjukkan adanya kelemahan sistem hukum serta tidak tegasnya Polres Pematang Siantar dalam upaya pemberantasan narkoba di kota ini.
Dalam hal ini hukum yang tidak mampu memberikan efek jera dan juga merupakan bukti bahwa langkah-langkah negara dalam mengatasi masalah ini tidak menyentuh akar permasalahan sehingga bukannya makin berkurang tetapi semakin bertambah dan bandar-bandar Narkoba ini semakin merajalela.
Untuk itu, warga Kota Pematangsiantar meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar segera menurunkan team ke Pematangsiantar untuk menangkap para bandar narkoba khususnya daerah Pematangsiantar tepatnya lokasi di Gang bangsal belakang Pajak Horas.
Demi menyelamatkan masa depan generasi muda yang ada di Kota Pematangsiantar juga mengakibatkan tingkat kriminal meningkat.
(Ricardo)