Medan – Mitrapolri.com |
Tidak habisnya perlakuan kelompok preman suruhan diduga mafia tanah yang ingin menguasa lahan warga Kampung Kompak Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Mulai dari intimidasi penganiayaan dengan membacok hingga saat ini menutup akses jalan ke pemukiman Kampung Kompak.

Ditemui di Mapolda Sumut, Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan preman suruhan berinisial K (3/5/2024) lalu, didampingi penasehat hukumnya (PH) Poltak Silitonga SH, MH bersama warga Kampung Kompak melaporkan preman dan orang yang diduga menyuruh menutup akses jalan Kampung Kompak.
“Rahman Tuah Nasution yang merupakan korban pembacokan bersama warga Kampung Kompak telah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar fungsi jalan, UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan atau ayat 1 juncto 192 KUHPidana yang terjadi Jalan H. Hanif Simpang Ulayat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” ujar Poltak, Kamis (16/5/2024).
Dalam laporan polisi No. LP/B/620/V/2024/Polda Sumatera Utara, pelapor melaporkan para pelaku yang diduga kuat menyuruh melalukan penutupan jalan tersebut yaitu inisial IP, sekretaris salah satu ormas kepemudaan di Kota Medan, H dan K.
- BACA JUGA : Sita 2 Kg Sabu, Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Safari Ibadah Minggu di Gereja HKBP Pardamean Medan
- BACA JUGA : Tawuran di Belawan, Seorang Pria Remaja, 2 Sajam dan 1 Motor Diamankan Polisi
Dijelaskan Poltak, pada hari Jumat (3/5/2024) sampai saat ini terlapor dan kawan-kawan lainnya menutup akses masuk ke Kampung kompak Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dengan sebuah beton precast atau beton pracetak setinggi kurang lebih 2 meter.
“Akibat dari pendirian beton pracetak tersebut, bangunan-bangunan permanen yaitu rumah-rumah yang berada di belakang beton tidak dapat dijangkau sejak Jumat (3/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB hingga saat ini,” ucapnya.
Poltak berharap para pelaku yaitu preman suruhan ini serta yang diduga mafia tanah segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semua sama di hadapan hukum, siapa pun dia dan sehebat apa pun dia. Kami minta Polda Sumut agar menangkap para pelaku sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonformasi, Minggu (19/5/2024) mengatakan akan memproses laporan tersebut.
“Setiap laporan atau pengaduan tentu polisi menindaklanjuti, kita tunggu prosesnya,” pungkasnya.
(TM)