Makassar – Mitrapolri.com |
Seorang bocah berusia 12 tahun terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bocah itu diamankan Satpol PP Sulsel lantaran keciduk membawa busur panah di Center Point Indonesia (CPI), Kota Makassar, Kamis (23/5) lalu.
Diketahui anak usia 12 tahun tersebut merupakan penjual manisan di kawasan CPI Makassar.
Pengamanan itu berlangsung saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin Azis kepada wartawan mengatakan, Sabtu (25/5/2024), penertiban dilakukan lantaran ada oknum pedagang asongan yang melanggar aturan berjualan di kawasan CPI.
“Ada beberapa pedagang asongan yang memang dilarang berjualan di kawasan CPI,” terang dia.
- BACA JUGA : Polsek Wangon Banyumas Amankan Tradisi Apitan Desa Cikakak
- BACA JUGA : Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
- BACA JUGA : Pemenang Pemilihan Bujang Gadis 2024, Emban Tugas Promosikan Adat Budaya OKI
“Satpol PP Sulsel berpatroli di sekitar situ yang merupakan wilayah kewenangan kami karena kawasan CPI menjadi aset pemerintah Provinsi Sulsel,” tambah Andi Arwin Azis.
Para pedagang tersebut, kata Andi Arwin Azis, kemudian digeledah hingga akhirnya petugas menemukan seorang anak penjual manisan yang membawa busur panah.
Andi Arwin Azis mengungkapkan, anak yang di bawah umur itu telah diserahkan ke Polsek setempat.
“Setelah mereka ditertibkan dan digeledah ternyata ditemukan busur itu,” pungkas Andi Arwin Azis.
(M. Aris)




