Manado – Mitrapolri.com |
Patroli rayon di wilayah tertentu berhasil melaksanakan kegiatan mobile rutinnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Pada kegiatan tersebut, petugas patroli menemukan sebuah kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, Kamis (30/5/2024).
Dengan sigap, petugas patroli segera mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB langsung diamankan dan diserahkan ke Pos Pelayanan tilang setempat untuk proses lebih lanjut.
- BACA JUGA : Gabungan Polsek Pineleng, Patroli Rayon, dan ROTR Polresta Manado Tingkatkan KRYD di Desa Warembungan
- BACA JUGA : Personel Sat Lantas Luncurkan Program Inovatif “Pos Cakalang” untuk Cegah Kemacetan dan Pelanggaran
- BACA JUGA : Polsek Tikala Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Kelurahan Banjer
Berkat tindakan cepat dan koordinasi yang baik dari petugas patroli, situasi di lapangan dapat dijaga dengan aman dan terkendali, menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas bagi masyarakat. Tindakan ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
(Sofyan)