Medan – Mitrapolri.com |
Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah inisial SS diadukan ke Bid Propam Polda Sumut karena melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta mengintimidasi pekerja sawit di Padang Lawas Utara (Paluta).
Ditemui di Mapolda Sumut, Hotber Tua Panggabean yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga SH, MH mengatakan kejadian berawal seorang oknum kanit intel Polsek Barumun Tengah mengakui kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean seluas 20 hektar adalah miliknya.
“Ia mengaku-ngaku tanah kebun sawit milik klien kami yang memiliki alas hak kepemilikan adalah milikya tanpa bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah,” beber Poltak, Senin (3/6/24).
Lanjutnya, oknum kanit itu mengancam dan mengintimidasi para pekerja sawit klien kami untuk tidak melakukan aktifitas di kebun tersebut dan merusak truk pengangkut sawit.
“Dengan memakai seragam polisi lengkap dan menggunakan kenderaan dinas bersama 15 orang yang belum diketahui identitasnya mendatangi para pekerja. Oknum ini mengancam akan membunuh pekerja jika masih bekerja di kebun itu,” jelas Poltak seraya menyebut saat mengancam SS menunjukkan senjata tajam.
Akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, para pekerja sawit memilih tidak bekerja karena takut.
- BACA JUGA : Kapolres Ogan Ilir Cek Ruangan dan Peralatan Komponen Pelayanan
- BACA JUGA : Upaya Kendalikan Inflasi, Pemko Sabang-Kabupaten Pidie Jalin Kerjasama
- BACA JUGA : Polisi di Medan Tembak Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
“Sempat terjadi stagnasi, para pekerja takut bekerja ke kebun sawit milik klien kami yang akhirnya merugikannya,” tandasnya.
Menurut Poltak, tidak tahan dengan ancaman dan intimidasi, kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor laporan SPSP2/58/V/2024/Subbagyaduan pada 6 Mei 2024 lalu.
“Kita ingin mengetahui progres dari penanganan laporan klien kami sehingga kami datangi Bid Propam ini,” katanya.
Poltak menyebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, Bid Propapam akan sedang memeriksa oknum tersebut.
“Akredator Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut sedang mengaudit laporan terhadap oknum tersebut,” ucap Poltak.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dihubungi terkait kejadian tersebut mengatakan proses sedang berjalan.
“SP2HP sudah ada, artinya proses sedang berjalan,” jawabnya, Kamis (6/6/24).
Saat disebut sanksi pidana dan disiplin yang akan dikenakan kepada oknum tersebut sebagai seorang polisi, Hadi mengatakan ada mekanismenya.
“Polisi ada mekanisme dalam proses penegakan hukum terhadap anggota,” pungkasnya.
(T77)