Deliserdang – Mitrapolri.com |
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa Sabu seberat 9.291,05 gram atau 9,2 Kg lebih dan Ganja seberat 92,29 gram, dan Estasi seberat 0,18 gram, diantaranya merupakan hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Rabu 12/6/2024) di Mapolresta Deliserdang.
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank, sedang bungkus nya langsung dibakar, serta pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan 13 tersangka pemilik barang bukti.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, bersama Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kordinator Avsec Bandara Kualanamu, perwakilan Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, dan Unit Labfor Polda Sumut.
Dalam sambutannya, Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, mengatakan kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, dimana barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
- BACA JUGA : Polsek Tanjungberingin Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam
- BACA JUGA : Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2023
- BACA JUGA : Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran
Pemusnahan barang bukti itu merupakan pengungkapan dari 28 kasus terdiri 17 kasus menonjol dan 21 kasus restorasi justice dengan jumlah tersangka kasus menonjol 13 orang, dan restorasi justice sebanyak 29 orang.
Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang sangat meningkat, dengan itu Polresta Deliserdang melaksanakan beberapa kegiatan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Avsec Bandara Kualanamu.
Ada 3 kasus yang diungkap pada pemusnahan barang bukti hasil kerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, modus yang dilakukan para pelaku berbagai macam ada yang melalui badannya, kopernya dan yang menarik adalah dilakukan dengan istilah booty bumping adalah memasukkan narkoba melalui duburnya atau anusnya.
Saat ini diajukan proses penyidikan lebih lanjut, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang. “Undang-undang menyatakan barang bukti harus dimusnahkan terlebih dahulu” jelas Kapolresta.
Polresta Deliserdang saat ini juga terus meningkatkan kerjasama dengan stake holder, aparat penegak hukum, karena dengan kerjasama itu, Kapolresta menyakini sudah membuat jera, para kurir, dan bandar narkoba.
“Mari kita perangi narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Deliserdang. Hal ini sesuai dengan program Kapolda Sumut, bahwa narkoba musuh kita bersama” ungkapnya.
(T77)