Medan – Mitrapolri.com |
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 2 tersangka berinisial S alias T dan RP. Turut disita barang bukti diantaranya 2 lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua handphone dan uang Rp 29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Rabu (26/6/2024) mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu, anggota kita menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas kita menangkap 2 tersangka berinisial S alias T dan RP serta menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” ujarnya.
- BACA JUGA : Rokok Ilegal Beredar di Riau, Diduga Gudang di Jalan Bupati Kecamatan Tambang Kampar Tempat Distributor Rokok Ilegal
- BACA JUGA : Bakti Lingkungan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Tanam 57.489 Bibit Pohon dan Tebar 2000 Bibit Ikan Nila
- BACA JUGA : Modus Urus Masuk Akpol, Seorang Warga Medan Ngaku Ditipu Oknum TNI Hingga Rp 4 Miliar
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku mengelola judi togel online dengan situs www.dewatogel.com. peran S alias T sebagai agen penampung angka tebakan judi togel, sedangkan RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online.
“Kegiatan judi togel online ini diakui kedua tersangka sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan omzet perharinya sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, di lokasi terpisah personel Sat Reskrim juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RSN, NIB dan DR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan para tersangka tindak pidana perjudian itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(T77)