Cianjur – Mitrapolri.com |
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum Pegi Setiawan atas penetapan dan penahanan dugaan pembunuhan Vina dan Egi dan pengadilan Negeri Bandung dalam putusan nya, Senin (08/07) yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaiman mengabulkan seluruh permohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
Beragam tanggapan datang dari berbagai kalangan, salah satunya tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) Dr. Sultan Junaidi, S,sy,MH,Ph,D.
“Praperadilan bukan soal menang dan kalah, karena dalam hukum tidak ada istilah menang kalah yang ada demi keadilan, jadi yang menang adalah keadilan bukan pegi setiawan, putusan pengadilan sudah tepat sesuai dengan fakta fakta persidangan selama proses persidangan berlangsung sampai amar putusan di bacakan. Dengan keputusan tersebut, tentu ada hal positif yang dapat kita ambil yakni kedepan penyidik harus lebih proposional dan mandiri dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan terhadap sebuah kasus, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari seorang jendral sekalipun”, ucap Ketua PAI yang juga putra Aceh ini.
“Saya dengar tadi amar putusan nya yang di bacakan oleh hakim tunggal eman sulaiman dan sudah final, pegi bebas demi hukum dan keadilan, tentu harus di hentikan semua proses yang di lakukan oleh polisi terhadap saudara pegi setiawan, dan polisi selaku lembaga penegak hukum harus taat dan patuh atas semua putusan hukum, tidak boleh terkesan setelah putusan ini di bacakan, polisi mencari cari kesalahan pegi setiawan, tidak ada alasan buat kepolisian untuk mencari cari alasan alasan tertentu agar tidak menjalankan amar putusan yang sudah di bacakan oleh hakim tunggal eman sulaiman”, tambahnya.
Peran peradilan tentu harus kita hormati dan junjung tinggi, karena peradilan adalah tempat bagi pencari keadilan, pengadilan adalah tempat keadilan itu ada, jadi setiap kita harus menghormati putusan pengadilan.
- BACA JUGA : Kajian Aktual Kopi Hitam Aceh, Merebaknya Judi Online Jerat Anak Dibawah Umur, Tanggung Jawab Siapa?
- BACA JUGA : Tiga Kesultanan Besar di Nusantara ke Istana Negara, Meminta Jalinan Harmonisasi bersama Pemerintah Mengenai Hak Tanah Ulayat Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
- BACA JUGA : Satpol PP dan WH Nagan Raya Tingkatkan Pengawasan di Lokasi Wisata
“Praperadilan yang saat ini terjadi dengan pemohon pegi setiawan dapat menjadi contoh, bagaimana seorang hakim yang namanya eman sulaiman sangat objektif dalam melihat fakta fakta persidangan yang berjalan, hakim seperti ini layak kita apresiasi dan kita berikan penghargaan, karena sebagai wakil tuhan dia sudah berdiri tegak untuk keadilan tanpa melihat siapa dengan siapa tapi lebih melihat karena ke adilan. Tentu kedepan kita berharap hakim hakim yang lainya juga bisa mengikuti jejak seperti pak hakim eman sulaiman. Dengan gagah dan berwibawa memutuskan perkara demi keadilan”, tuturnya.
“Seperti saya sampaikan tadi bahwa ini harus menjadi cambuk, pembelajaran buat teman teman kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Dan penyidikan terhadap sebuah perkara, tidak boleh semena mena dan saya berharap segera tinggalkan gaya lama dalam sebuah proses pengungkapan kasus, jangan paksakan sesuatu perkara bersalah jika memag orang tersebut tidak melakukan perbuatan seperti yang di tuduhkan. Ingat kita ini menentukan nasib orang, jadi jangan pernah bermain main dalam hal tersebut, sebab semua harus kita pertanggung jawabkan di hadaoan sang pencipta”, lanjut ketua PAI.
Lebih lanjut Sultan Junaidi juga mengatakan Tentu saja praperadilan ini tidak akan terjadi jika polisi selaku penyidik bekerja secara propesional dan proposional dalam mengungkap sebuah perkara, seperti saya sampaikan tadi bahwa ini bukan persolan menang atau kalah tapi ini soal keadilan, perlu diketahui bahwa praperadilan merupakan hal biasa saja dan ada ketentuan hukum nya, cuman ada yang menggunakan jalan tersebut ada yang tidak, sekali lagi kejadian di kabulkannya praperadilan yang di ajukan oleh saudara pegi setiawan dapat menjadi pembelaharan buat kepolisian dalam menangani sebuah perjara, tidak asal asalan, tidak semena mena, tidak arogan dan tidak demi menyenangkan pihak pemesan sesuai pesanan.
Tentu saya sangat berharap kedepan polisi tidak usahlah mengjnakan cara cara arogansi, tapi gunakanlah cara cara humanis dan menjunjung tinggi hak azasi manusia, ingat polisi itu penegak hukum bukan penjahat, penegak hukum jangan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum dalam menegakkan hukum.
“Polisi harus kembali ke citranya sebagai pengayom, pelindung bagi masyarakat bukan sebagai alat untuk menakut nakuti masyarakat, polisi harus jadi musuh penjahat bukan musuh masyarat”, tutupnya.
(T. RIDWAN)