Medan – Mitrapolri.com |
Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) bersama aktivis Kamisan Medan dan KontraS Sumut menggelar aksi demo terkait kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu di depan Mapolda Sumut, Kamis (25/7/2024).
Kedatangan mereka membawa keranda mayat sambil tabur bunga, mendesak Polda Sumut dan Polres Tanah Karo untuk memeriksa oknum TNI berinisial Koptu HB diduga kuat terlibat dalam kasus tewasnya Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya lainnya dalam pembakaran rumah, Kamis (27/6/2024) lalu.
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumut, Christison, pihaknya datang ke Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi dalam kasus kebakaran rumah Sempurna Pasaribu.
“Kami dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan teman-teman aktivis aksi Kamisan dan kontras datang ke Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan terkait pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kami datang ke sini untuk menyampaikan kepada polisi supaya lebih serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat lalu oleh Polres Tanah Karo dan Polda Sumut, disana disebut ada keterlibatan oknum TNI AD berinisial Koptu HB.
“Pihaknya akan mendorong pihak kepolisian supaya mengusut kasus ini hingga tuntas. Kita juga mau menyampaikan kepada Polda Sumatera Utara agar membuka, membongkar apa motif dari dugaan pembunuhan berencana ini. Ini yang kami sampaikan kepada masyarakat. Kepada Polda Sumut agar lebih serius lagi menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.
Sementara Tison mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumut bersama dengan KKJ Sumut, dengan alasan kasus yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga merupakan kejahatan yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum TNI.
Sebutnya, pihaknya merasa perlu kerjasama diantara organisasi pers dan juga aktivis mahasiswa untuk terus menyuarakan kasus ini.
“Karena menurut kami ini sangat penting dan kejahatan harus kita bongkar bersama-sama,” tukasnya.
Tison meminta Koptu HB harus dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- BACA JUGA : Luar Biasa, Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Parahita Ekapraya Tingkat Pratama dari Kementerian PPPA
- BACA JUGA : Kasus Seorang Siswa Kelas 8 Tidak Diizinkan Belajar, Ini Jawaban Sampoerna Academy Medan
- BACA JUGA : Sejumlah Warga Terjaring Dalam Razia Ops Satlantas Nagan Raya
“Sesuai yang kita inginkan, Koptu HB ini sesuai laporan ke Pomdam. Dia harus dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Arta Sigalingging selaku kuasa hukum dari keluarga korban menyebut pihaknya telah mengirimkan sejumlah bukti baru dalam kasus tersebut.
“Perhari ini kami sudah mengirimkan bukti tambahan ke Pomdam 1 Bukit Barisan terkait keterlibatan oknum TNI yaitu koptu HB. Yang mana pada saat rekonstruksi, kemarin terkait keterlibatan oknum TNI,” katanya.
Lanjut Arta, banyak kejanggalan-kejanggalan saat rekonstruksi dilakukan oleh Polisi. Ia menilai rekonstruksi itu merupakan satu bentuk drama adanya diputusnya keterangan saksi.
“Saksi yang kami ajukan tidak dimuat saat rekonstruksi,” tandasnya sambil mengatakan pada rekonstruksi dimulai sejak tanggal 24, dimana pada tanggal 23 ada terjadi pertemuan antara korban dan oknum tersebut, juga saksi yang diajukan. Namun dalam rekonstruksi hal itu tidak dimuat oleh polisi.
Menurut Arta pasal yang diterapkan oleh Polisi terkait dengan pasal 187 terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun pihaknya menduga kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Begitupun perlu kami sampaikan laporan yang saat ini masih diperiksa oleh Polda Sumut dan Polres Tanah Karo adalah laporan model A, yaitu temuan Polisi. Perlu kami sampaikan juga Laporan yang kemarin dilaporkan di sini dilimpahkan ke Polres Karo. Ada apa Polda Sumut,” jelasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kasus itu menyebut kematian Rico Sempurna Pasaribu terus berjalan.
“Proses penyidikannya sudah berjalan, konstruksi hukumnya tentu dari penyelidik sudah tergambar,” jawab Hadi sambil meminta masyarakat menunggu proses selanjutnya yaitu tahap penuntutan dan putusan pengadilan.
(T77)