Mitra Polri
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Bukhari Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh

Bukhari Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh

Penjelasan Akta Jual Beli Yang Dipalsukan Imran Mahmud, Mantan Camat Seulimeum dkk dalam Perspektif Hukum

by mitrapolri.com
7 Agustus 2024 | 08:27 WIB
in Aceh

oleh : Bukhari

Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh

Aceh Besar – Mitrapolri.com |

AJB atau akta jual beli adalah berkas otentik yang bisa menjadi bukti dari transaksi atau aktivitas jual beli maupun peralihan hak kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan.

ADVERTISEMENT

Bahwa pembuatan Akta jual beli harus dilakukan secara resmi baik oleh notaris maupun PPATS Kecamatan. Jika dokumen ini dibuat oleh pihak yang tidak mematuhi aturan, dokumen ini tidak dapat dibuat sebagai bukti yang sah dari sudut pandang hukum. Ketaatan terhadap peraturan yang seharusnya.

Bahwa proses pembuatan AJB tanah membutuhkan sejumlah syarat dokumen pribadi  (Penjual dan Pembeli).  Berkas yang wajib dikumpulkan berdasarkan PP Nomor 24/1997 adalah :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Alas hak kepemilikan tanah.

Bahwa beberapa dokumen harus diperiksa terlebih dahulu untuk membuktikan keabsahan data yang merupakan informasi kedua belah pihak. Tentu saja, tujuan pemeriksaan data adalah untuk mencegah penipuan komersial sepihak.

Bahwa persetujuan suami dan istri sangat diperlukan agar percampuran harta bersama antara suami dan istri tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Ini adalah objek berupa dokumen yang diperlukan untuk membuat akte jual beli, yang harus dilampirkan.

ADVERTISEMENT

 Ciri-Ciri Akta Jual Beli yang Sah

Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, terlebih dahulu diperiksa keaslian dan legalitas akad jual beli tersebut.

Pastikan untuk berpartisipasi dalam pemantauan semua tahap kontrak penjualan agar tidak tertipu.

Metodenya adalah sebagai berikut : 

  1. Jangan biarkan penjual properti khawatir tentang dokumen tanpa memverifikasi proses pembuatan dengan notaris atau PPAT. Jika perlu, disepakati terlebih dahulu dengan penjual dan kantor PPAT untuk memproses dokumen bersama dan menyimpulkan kontrak penjualan sesuai kesepakatan.

 

  1. Jika pembuatan AJB melewati tahapan atau ditemukan tidak mengikuti proses yang benar, kita patut curiga. Sama pentingnya, pastikan juga bahwa kontrak penjualan dijalankan melalui layanan PPAT yang andal dan terdaftar dengan ATR atau Kementerian BPN. Anda dapat dengan mudah mengecek keabsahan dan keandalan layanan PPAT melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.
  2. Ingatlah untuk membawa dua orang saksi dan seorang pendamping saat menandatangani kontrak penjualan. Saksi-saksi yang menjadi saksi dapat berupa penduduk lingkungan atau daerah sekitar properti. Misalnya pengurus RT atau pengurus RW setempat.

 Bahwa Penulis memiliki foto copy Akta Jual Beli No.16/SLM/2007 & Akta Jual Beli No.49/VI/SLM/2008 yang diterbitkan oleh Imran Mahmud SE (Camat Seulimeun era tahun 2007 – 2008) sebagai Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) dan akan memberi komentar dalam perspektif hukum terhadap Ake dua akte jual beli tersebut.

Bahwa Penulis menduga adanya Tindak Pidana Dalam Pemalsuan Surat Pembuatan ke 2 Akta Jual Beli tersebut, berikut analisanya :

ADVERTISEMENT
  1. AKTA JUAL BELI NO.16/SLM/2007 TANGGAL 20 AGUSTUS 2007

Bahwa  lokasi Objek Tanah berada Di Desa/Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dengan Kepala Desa/Keuchik adalah H. Nurdin HS., sebagai penjual adalah T. Burhanuddin dengan istri bernama Cut Kahtijah dengan alamat Desa Bathee Lhee Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa Pembeli adalah Nasrullah SH dengan pekerjaan Pensiunan PNS berlamat di Jalan Belibis No.36 Desa Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara ) ketika itu adalah Camat Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh Besar yaitu IMRAN MAHMUD SARJANA EKONOMI.

Fakta hukum yang ditemukan :

  1. Bahwa tidak ada kejelasan tentang data pendukung dokumen pribadi (Penjual dan Pembeli).
  2. Bahwa pada Surat Keterangan Pemilik Tanah No.85/LH/AB/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lhieb atas nama Nurdin HS dan Surat Keterangan tersebut ditulis tangan.

Artinya bahwa seharusnya Surat Keterangan Pemilik Tanah No.85/LH/AB/2007 menggunakan kop surat Desa Lhieb Kecamatan Seulemeum Aceh Besar.  Tapi  pada kenyataanya, Kop Suratnya tertulis  “PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KECAMATAN SEULIMEUM”.

Fakta yang lebih mencengangkan adalah AKTA JUAL BELI No.16/SLM/2007 yang terbit tanggal 20 Agustus 2007, tapi Surat Keterangan Pemilik Tanah No.85/LH/AB/2007 terbit tanggal 22 Agustus 2007.  Artinya bahwa AKTA JUAL BELI terbit lebih awal 2 hari dari pada Surat Keterangan Pemilik Tanah.

Bahwa AKTA JUAL BELI No.16/SLM/2007 tidak ada persetujuan dari Cut Kahtijah sebagai Istri dari T. Burhanuddin.

Saksi-saksi pada AKTA JUAL BELI No.16/SLM/2007 adalah :

  1. Nurdin HS (Kepala Desa Lhieb) dan
  2. Darmadi (Kaur Pemerintahan Kantor Kecamatan Seulimeum)

 

  1. AKTA JUAL BELI NO.49/VI/SLM/2008 TANGGAL 23 JUNI 2008

Bahwa lokasi Objek Tanah berada di Desa/Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar Dengan Kepala Desa/Keuchik adalah Marthunis, sebagai penjual adalah T. Burhanuddin dengan istri bernama Cut Kahtijah dengan alamat Desa Bathee Lhee Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa Pembeli adalah Haji Azhar yang beralamat di Jalan Garuda No.59 Desa Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa pada AKTA JUAL BELI No.49/VI/SLM/2008, Adanya persetujuan dari :

  1. Cut Kahtijah (Istri T. Burhanuddin)
  2. M. Julian (Anak Kandung T. Burhanuddin)

Fakta hukum yang ditemukan :

  1. Bahwa tidak ada kejelasan tentang data pendukung dokumen pribadi (Penjual dan Pembeli).
  2. Bahwa tidak ada kejelasan tentang Surat Keterangan Pemilik Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa /Keuchik Gampong Lhieb atas nama Marthunis.
  3. Bahwa AKTA JUAL BELI No.49/VI/SLM/2008, terLampir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Uraian Pembayaran :

“ Disetorkan Pajak Jual Beli Tanah d/a Desa Bate Lhee Kecamatan Selimeum”

Artinya bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) yang terlampir pada AKTA JUAL BELI No.49/VI/SLM/2008 bukan untuk jual beli tanah di Desa /Gampong Lhieb.

 

  1. Saksi-saksi pada AKTA JUAL BELI No. 49/VI/SLM/2008 adalah :
  • Marthunis (Kepala Desa/Keuchik Gampong Lhieb) dan
  • Zulbahri (Kepala Dusun Ente Gajah)

 

Penjelasan bahwa lokasi tanah berada di Dusun Blang Desa /Gampong Lhieb, kenapa saksi ke 2 Kepala Dusun Ente Gajah bukan Kepala Dusun Blang?

Bahwa tindak pidana pemalsuan surat adalah kejahatan yang didalamnya mengandung unsur ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa terbitnya AKTA JUAL BELI No.16/SLM/2007 dan AKTA JUAL BELI No. 49/VI/SLM/2008 telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku alias palsu.

Sebagai masukan buat penyidik Polda Aceh, bahwa Akte Jual Beli merupakan berkas otentik, artinya bahwa untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan ke dua Akta Jual Beli tersebut seharusnya menggunakan Pasal 266 KUH Pidana berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) “barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan

kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Masukan lain buat penyidik Polda Aceh untuk memanggil Plt Camat Seulimeum Devi Satria meminta salinan dari ke 2 akte jual beli tersebut.

Bahwa Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar yaitu lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan Pasal 21 angka (3) a. PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pasal 25

  • Setiap lembar akta PPAT asli yang disimpan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dengan jilid terakhir dalam setiap bulan memuat lembar-lembar akta sisanya.
  • Pasa sampul buku akta hasil penjilidan akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan daftar akta di dalamnya yang memuat lembar-lembar akta sisanya.

Pasal 26

  • PPAT harus membuat satu buku daftar untuk semua akta yang dibuatnya.
  • Buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi setiap hari kerja PPAT dan ditutup setiap akhir hari kerja dengan garis tinta yang diparaf oleh PPAT yang bersangkutan.
  • PPAT wajib mengirim laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya, yang diambil dari buku daftar akta PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pertanahan dan kantor-kantor lain sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

Demikian penjelasan hukum ini penulis sajikan, agar masyarakat tidak disesatkan oleh OPINI yang tidak mendasar.

Share27SendShare

Berita Terkait

Bupati TRK menemui ketua IKNR Banda Aceh dan jajarannya.
Aceh

Gelombang Penolakan Izin Tambang Beutong Ateuh Nagan Raya Semakin Deras, TRK Sibuk Cari Dukungan

6 Juni 2026 | 07:54 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seiring makin deras nya gelombang penolakan izin tambang di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang...

Read more
Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 24 pejabat administrator, pengawas, dan Kepala UPTD Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Aceh

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

6 Juni 2026 | 06:25 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam menekankan pentingnya bekerja dengan ikhlas, disiplin, dan berorientasi pada...

Read more
anggota DPRK Teuku Cutman, SE dari partai PNA
Aceh

Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, Hanya Satu Anggota DPRK Nagan Raya yang Mendukung Penolakan Izin Tambang

6 Juni 2026 | 06:13 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Sejumlah warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang mengaku kecewa terhadap sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat...

Read more
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Gelombang Penolakan Izin Tambang Beutong Ateuh Nagan Raya Semakin Deras, TRK Sibuk Cari Dukungan

6 Juni 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

6 Juni 2026 | 06:25 WIB
Aceh

Masyarakat Beutong Ateuh Kecewa, Hanya Satu Anggota DPRK Nagan Raya yang Mendukung Penolakan Izin Tambang

6 Juni 2026 | 06:13 WIB
Sumatera Utara

Hasil Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Ganja dan Sabu

5 Juni 2026 | 21:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Respon Cepat Laporan 110, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

5 Juni 2026 | 21:30 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Wapawas dengan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Intensifkan Patroli Malam

5 Juni 2026 | 21:26 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Serah Terima Piket, SPKT dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya terus Perkuat Kesiapsiagaan Personel

5 Juni 2026 | 21:21 WIB
Sumatera Utara

STOP PRESS: Benhard Sinaga Sudah Tidak Terdaftar sebagai Wartawan Mitrapolri.com

5 Juni 2026 | 12:58 WIB
Sumatera Selatan

Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas

5 Juni 2026 | 12:28 WIB
Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini