Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Begitu maraknya aktifitas Galian C di wilayah Hukum Polres Kampar, tetapi hingga saat ini para pelaku merasa nyaman dan seolah – olah penambangan yang mereka lakukan merupakan hal yang tidak melanggar hukum dan berakibat terhadap kelangsungan hidup dan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pantauan team media Mitrapolri.com di sepanjang jalan Tambang, Jalan Bupati, Jalan Suka Karya Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang dan dibelakang Perumahan Karya Indah Lestari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tampak begitu banyaknya pertambangan pasir jenis Galian C yang diduga kuat tidak memiliki Izin resmi.
Hal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi team media mitrapolri.com via pesan singkat WhatsApp di nomor 08218xxx6xx2 pada hari kamis (15/08/2024) terkait ditemukannya Galian C yang diduga ilegal dan sangat marak beraktifitas di wilayah hukum polres kampar serta tidak adanya penindakan hukum terhadap terduga pelaku.
Tetapi sangat disayangkan, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja sama sekali tidak merespon konfirmasi team media Mitrapolri.com (No Respon), sehingga terkesan menutup mata terkait maraknya Galian C Ilegal di wilayah hukum Polres Kampar yang dipimpin beliau.
- BACA JUGA : Galak Operasi Tindak Ilegal Logging Polres Kampar Tidak Membuat Mafia Kayu Jera, Sawmil Wasliem, Immas dan Zoel Kembali Olah Kayu Ilegal
- BACA JUGA : 5 Pekerja Diamankan Polres Kampar dalam Penindakan Illegal Logging di Sawmill Terbesar di Wilayah Hukumnya
- BACA JUGA : Pimpinan Mitrapolri.com Simon Nainggolan Apresiasi Tindakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tindak Illegal Logging
Beberapa warga sekitar Galian C yang tidak bersedia disebut namanya yang coba diambil keterangannya oleh team media Mitrapolri.com mengatakan, Galian C ilegal ini sudah lama beroperasi, bahkan sudah bertahun – tahun.
“Dulu awalnya hanya beberapa titik tempat galian, tetapi semakin lama terus bertambah. Pernah ditutup oleh pihak kepolisian, tetapi beberapa minggu lagi buka kembali dan hingga sekarang tetap beroperasi dan terang – terangan”, ujarnya.
Terkait Izin resminya, warga mengatakan Informasi yang beredar ada satu atau dua yang berizin.
“Tetapi itupun hanya info, karena hingga saat ini kita tidak pernah melihat surat izinnya”, ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (17/08/2024), terpantau aktifitas Galian C ilegal yang berjumlah sekitar puluhan titik galian di sepanjang jalan Tambang, jalan Bupati, jalan Suka karya Teluk Kanidai kecamatan Tambang dan dibelakang Perumahan Karya Indah Lestari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih beraktifitas dan tampak terang – terangan tanpa ada rasa takut para pengelolanya terhadap Undang – Undang pidana atas aktifitas ilegalnya.
(red/tim)