Medan – Mitrapolri.com |
Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara ditembak personel Satres Narkoba Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melalui Kasat Narkoba Kompol Kompol Adrian Rizky Lubis, Selasa (20/8/2024) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat personel Satres Narkoba mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria yang mengendarai sepedamotor Yamaha N-Max BK 3545 AKH hendak mengantarkan sabu ke Jalan Gatot Subroto Medan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (18/8/2024) lalu petugas melakukan profiling dan penyelidikan di lapangan. Usai diselidiki, personel Satres Narkoba menemukan FS dan langsung membekuknya di kawasan Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kasat Narkoba.
Adrian menambahkan, saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka FS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
- BACA JUGA : Melalui Kegiatan Binredawan, Sat Binmas Polresta Banyumas Ajak Masyarakat Menjaga Kamtibmas
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Jamin Pilkada Harus Aman, Lancar dan Damai
- BACA JUGA : Polres Belawan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024
“Selanjutnya FS dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 bungkus teh merek China warna hijau muda berisi sabu seberat 2000 gram (2Kg), 2 HP, 1 tas samping warna hitam, 1 tas ransel warna abu-abu, KTP, BPKB dan sepedammotor Yamaha N-Max,” ungkapnya.
Kasat Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut disuruh Fahmi alias MI untuk diantar ke Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto guna diserahkan kepada seseorang.
“Tersangka FS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya sembari menambahkan saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya.
(T77)