Gunungsitoli – Mitrapolri.com |
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, menerangkan lima orang pelaku telah diamankan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah Lestariani Zalukhu pada 12 Agustus 2024, setelah kejadian yang terjadi pada dini hari 11 Agustus 2024. Jumat 23/08/2024.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias mengarah pada penemuan barang bukti seperti infocus dan laptop di rumah EH dan Dika di Desa Onozitoli, Sifaoroasi, Gunungsitoli. Barang bukti tersebut diketahui milik anak EH, Badu (15), yang kemudian menjadi kunci untuk mengungkap identitas pelaku lainnya.
- BACA JUGA : Personel Sat Lantas Lakukan Pengaturan Lalu Lintas untuk Meningkatkan Kelancaran Arus Jalan di Manado
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Lakukan KRYD untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
- BACA JUGA : Polsek Mapanget Sukses Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Problem Solving
Tim Opsnal Polres Nias berhasil menangkap Badu dan mendapatkan informasi penting mengenai pelaku lainnya. Akhirnya, JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Esa, serta dua anak di bawah umur, Fobo (16) dan Lului (14), ditangkap. Para pelaku diduga melakukan pembongkaran dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru menggunakan gergaji dan martil yang telah disiapkan.
Modus operandi para pelaku termasuk menggergaji ventilasi pintu, mengambil berbagai barang seperti laptop, infocus, speaker, dan pompa air. JZ alias Ama Zeden dan AEZ berperan dalam mengangkut dan menjual barang curian. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 90 juta.
Saat ini, lima pelaku telah ditahan di RTP Polres Nias dan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kapolres Nias mengakhiri keterangan dengan menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan seperti ini.
(P. GL)