Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Sunggal menembak seorang pelaku spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial DCR alias Pras (21) warga Jalan Berantas Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dalam keterangan persnya di Mapolsek, Jumat (13/09/2024) mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya 3 laporan korban yang pertama Agustian Syahputra (38) yang kehilangan sepedamotor di depan toko Jalan Ringroad dengan Nomor: LP/B/655/IV/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 17 April 2024.
“Laporan kedua atas nama M Tomy Kurniawan (38) yang kehilangan sepedamotor di depan mini market Jalan Sei Mencirim dengan Nomor: LP/B/377/III/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 Maret 2024. Dan laporan ketiga atas nama Agus Sucipto (24) yang kehilangan sepedamotor di Jalan Suka Rame Perumahan Rorinata Tahap, dengan Nomor: LP/B/1510/IX/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 2 September 2024,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan 3 laporan itu petugas melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan dan juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DCR alias Pras.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pelaku TPPO, Seorang Pelaku Ditangkap
- BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Sebagai Tersangka Kasus PPPK
- BACA JUGA : Jelang Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub, Polda Sumut Perkuat Pengamanan di KPU dan Bawaslu
“Petugaspun melakukan prnangkapan terhadap pelaku tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama seorang temannya berinisial Pa alias Dikye (DPO) warga Desa Sei Mencirim. Modus operandi pelaku yakni mengincar targetnya saat sepedamotor diparkirkan. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepedamotor dengan kunci T,” ujarnya.
Kompol Bambang menambahkan, petugas langsung membawa DCR alias Pras guna pengembangan mencari pelaku lainnya. Namun saat di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi masih dikatakan Bambang, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan aksi kejahatannya diantaranya di Kota Medan, Delisersang, Lubukpakam dan Tanjungmorawa. Dari tangan pelaku juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya kunci T, Jaket warna hitam, sepedamotor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya sembari menambahkan saat ini petugas masih memburu rekan pelaku dan penadah barang hasil kejahatan.
(T77)