Medan – Mitrapolri.com |
Di tengah kasus Rospita Tampubolon berproses di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, salah seorang saksi penting, Maruli Tampubolon yang merupakan putri abang kandung almarhum Demak Tampubolon meninggal dunia usia 84 tahun, Kamis (3/10/2024) di Binjai.
Kuasa Hukum Josua Tampubolon, Dr Djonggi Simorangkir dan Dr Ida R Rajagukguk yang mengetahui saksi penting kliennya meninggal dunia merasa kehilangan dan mengucapkan ikut berbelangsungkawa.
“Saksi ini merupakan saksi fakta yang selama hidupnya tidak pernah melihat Dinar Siahaan, yang diakui sebagai ibu dari Rospita, hamil maupun melahirkan anak,” ujarnya, Kamis (3/9/2024) sore sembari menyebut sehingga menguatkan dugaan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon bukanlah anak kandung dari Demak Tampubolon.
Menurut Djonggi, di persidangan PTUN telah jelas disampaikan Rospita Mangiring Tampubolon sebenarnya adalah anak dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung, bukan dari Dinar Siahaan seperti yang diakuinya.
Disebutnya, permintaan agar para saksi keluarga kandung almarhum Demak Tampubolon segera diperiksa di tempat (rumah) dan di bawah sumpah semakin mendesak.
- BACA JUGA : Foto dan Video Mirip Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Mesra dengan Kadisnya Jadi Perbincangan Hangat
- BACA JUGA : Cerobong Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. SPS 2 Nagan Raya Diduga Keluarkan Asap Hitam Cemari Udara, Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas
- BACA JUGA : Kapolresta Banyumas Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2024
“Sudah dimintakan sebelumnya agar para saksi diperiksa di tempat (rumah) dan di bawah sumpah. Hal ini lantaran para saksi sudah berusia lanjut dan dikhawatirkan sewaktu-waktu dipanggil Tuhan sebelum bisa memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Dijelaskannya, Martiana Tampubolon, adik kandung Demak Tampubolon yang kini berusia 80 tahun, serta Frida Hutagaol, kakak ipar kandung Demak yang kini berusia 90 tahun dan lumpuh, merupakan saksi-saksi lain yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran.
“Kami khawatir saksi-saksi ini tidak dapat memberikan kesaksian karena usia mereka yang sudah sangat lanjut. Oleh karena itu, pemeriksaan segera di tempat di bawah sumpah sangat penting untuk memastikan kebenaran kasus ini,” tandasnya sambil menyebut Maruli Tampubolon akan dikebumikan pada Jumat (4/10/2024) di Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Sebelumnya diketahui, gugatan Kasus Rospita Tampubolon sedang bergulir di PTUN Medan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai, bahwa dirinya anak kandung Demak Tampubolon.
(T77)