Kampar – Mitrapolri.com |
Pasca razia dan penindakan yang dilakukan pihak polres kampar baik secara langsung maupun melibatkan polsek setempat terhadap sawmil (Tempat Peracipan Kayu) yang diduga mengolah kayu ilegal yang berasal dari perambahan kawasan hutan maupun hutan lindung di Provinsi Riau, tampak saat ini sawmil sawmil yang sudah di policeline tersebut beroperasi kembali.
Pantauan awak media Mitrapolri.com, Jumat (11/10/2024) di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ada sekitar puluhan sawmil diduga tempat pengolahan kayu ilegal beroperasi. Dimana sebelumnya Polres kampar telah merazia bahkan telah memasang police line di sowmil dimaksud.
Tetapi dengan beraninya para mafia ilegal logging membuka dan membuang police line dan membuka kembali pengolahan kayu ilegalnya.
Demikian juga di daerah Kampar kiri, beberapa sowmil kembali beroperasi dan mengolah kayu-kayu log besar, ditaksir kayu berumur ratusan tahun dan diduga berasal dari perambahan hutan secara ilegal dimana sebelumnya juga telah dirazia langsung oleh pihak polres kampar maupun melibatkan polsek setempat.
Situasi yang ditemukan dilapangan, menandakan bahwa operasi pemberantasan ilegal logging yang dilakukan pihak polres kampar dengan jajarannya belum berdampak besar dan membawa efek jera bagi para pelaku perambah hutan ilegal maupun pengolah ilegal logging.
- BACA JUGA : Injak Proses Hukum, Kapolres Kampar dan Jajaranya Diminta Segera Tangkap dan Proses Hukum Sophian Terduga Pelaku Pembuang Police Line dan Mafia Ilegal Logging
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
- BACA JUGA : Marak Galian C Ilegal di Kampar, Kapolres AKBP Ronald Sumaja Terkesan Tutup Mata dan ‘No Respon’ Saat Dikonfirmasi
Lapor Jenderal Kapolda Riau Bapak Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K.,M.H, Bahwa praktek ilegal logging di wilkum polres kampar belum dapat diberantas habis, bahkan para mafia ilegal logging berani membuka police line yang dibuat dan ditempatkan atas nama hukum oleh pihak polres kampar dan jajarannya dan melakukan aktifitasnya kembali dalam pengolahan kayu yang diduga hasil dari perambahan hutan secara ilegal.
Warga masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang diminta pendapatnya mengatakan, sangat diharapkan pihak Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk melakukan penindakan tegas terhadap sawmil sawmil yang mengolah kayu ilegal yang berasal dari perambahan hutan negara.
“Mohon lah kepada bapak Kapolda, agar ditindak dengan cara disita alatnya, ditangkap pelaku dan pemiliknya, agar tidak dapat beroperasi kembali. Karena seperti yang dilakukan polres kampar dan jajarannya di siabu dan lipat kain kampar kiri hanya menyita kayu nya saja, sementara alat dan pelaku serta pemiliknya tidak ditindak, yah jadinya bisa meraka beroperasi kembali”, ucap warga.
Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K.,M.H yang diinformasikan serta diminta tanggapannya oleh Redaksi Media Mitrapolri.com via pesan singkat WhatsApp di nomor 0813XXXX91XX terkait beroperasinya kembali sawmil sawmil tempat pengolahan kayu ilegal, hingga berita ini diterbitkan, belum membalas konfirmasi Redaksi.
(Team Riau)