Medan – Mitrapolri.com |
Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak satu dari 2 tersangka narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus serta menyita barang bukti 10 Kg sabu, 1.980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir aprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol ketamine cair.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean dan Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (28/10/2024) mengatakan para tersangka yang diringkus diantaranya MN (38) warga Jalinsum Aceh Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Langkat yang ditembak petugas karena melakukan perlawanan, serta ALW (28) warga Jalan Jemadi Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
- BACA JUGA : Operasi Zebra Toba 2024, Polda Sumut: Tren Positif Penurunan Signifikan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas
- BACA JUGA : Hendak Tawuran, Patroli Gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Deli Tua Amankan 10 Anggota Geng Motor
- BACA JUGA : Warga Nagan Raya Sambut Bahagia Beasiswa Program Indonesia Pintar Usulan Teuku Riefky Harsya
“Ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus, pertama pada 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024. Untuk barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 diantaranya 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil aprazolam. Sedangkan barang bukti pengungkapan kasus kedua yakni 10 Kg sabu, 1 sepeda motor dan 1 ponsel,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Kombes Gidion, atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya dengan tegas mengakhiri.
(T77)