Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali gelar sidang dugaan suap terhadap Bupati Muba non aktif, dengan terdakwa Suhandy, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Azis SH.MH, Kamis (20/01/2022).
Keempat saksi tersebut adalah, Herman Mayori selaku Kadis PUPR/PA, Eddi Umari selaku PPK/Kabid, Achmad Fadly dan Irfan selaku Kabid di dinas PUPR Muba.
Dari kesaksiannya Eddy Umari banyak mengungkapkan masalah aliran dana, kemudian saksi Eddy Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba, juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang tidak memberikan komitmen fee, maka kedepannya tidak akan mendapatkan proyek lagi di Muba.
“Kalau tidak ada komitmen fee, untuk kedepan perusahaan itu, tidak akan mendapatkan proyek atau tidak menjadi perioritas lagi, untuk pemberian fee ada yang langsung ke saya dan ada juga yang langsung ke Kepala Dinas PUPR,” jelas Eddi Umari kepada majelis hakim.
Eddy juga mengatakan jika uang di Transfer Suhandy ke rekening Septian Aditia dan ia menyangkal penggunaan rekening orang lain untuk menghilangkan jejak.
- BACA JUGA : Tenaga Medis Tradisional Dinkes OKI Belum Memadai
- BACA JUGA : PN Palembang Gelar Sidang Minyak Ilegal dari 565 Titik Sumur Peninggalan Belanda, Mengapa Hanya MJ 34 yang di Tertibkan
- BACA JUGA : BNN RI Perlu Dukungan Anggaran Lebih Ideal
“Bukan untuk hilangkan bukti yang mulia, karena awalnya saya pakai hanya satu kali, karena sudah kepalang, jadi saya pinjam pakai terus untuk selanjutnya,” katanya.
Ia jiga mengakui jika pernah memberikan uang sebesar 500 juta, 200 juta, 50 juta, 20 juta, 250 juta kepada Herman Mayori.
“Tapi yang nilainya 12 juta masih ada di saya dan belum sempat diberikan, total yang saya berikan Kepada Herman Mayori selaku kadis PUPR Muba sebanyak 1,2 M,” jelasnya.
Terkait jatah Herman Mayori periode Januari hingga Oktober rinciannya, pada 18 Januari Rp.20 juta, 9 april Rp.20 juta, 17 mei Rp.10 juta, 14 juni Rp.25 juta, 18 juni Rp.50 juta, 22 juni Rp.100 juta, 28 juni Rp.50 juta, 6 juli Rp.25 juta, 26 juli Rp.200 juta, 18 agustus Rp.25 juta, 6 september Rp.30 juta, 27 september Rp.50 juta, 29 september Rp.15 juta, 12 oktober Rp.107 juta.
“Total ada Rp.700 juta lebih yang mulia, kemudian Penyerahan 320 juta untuk ULP, ” Jelas Eddy dimuka persidangan.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH.MH mengatakan, jika kesaksian para saksi menguatkan dakwaan yang kita dakwakan kepada terdakwa.
“Ya dari keterangan saksi kan memang ada aliran dana dari Suhandy kepada nama – nama dan pihak yang disebutkan, termasuk ada pemberian 20 juta kepada Kasat Reskrim Polres Muba dan 2 Miliar ke Polda Sumsel,” jelas Taufiq.
Terkait akan ada tersangka baru, Taufik mengatakan jika tidak menutup kemungkinan, sebab sudah banyak yang disebutkan dan tentunya itu akan kita laporkan dulu ke pimpinan.
“Ya nanti kita lihat saja bagaimana kelanjutannya, ” Ujar JPU KPK tersebut.
Saat ditanya keperluan uang yang diperuntukan ke Polda Sumsel sebanyak Rp.2 milyar, ia mengatakan jika uang tersebut digunakan untuk jasa pengamanan perkara di dinas PUPR yang masuk ke Polda Sumsel.
“Ya tadi saksi kita tanya kepada siapa memberikan uang tersebut, tapi dia lupa, nama yang menerimanya, ” ujar Taufiq.
(M. TAHAN)