Simalungun – Mitrapolri.com |
Penerbitan Sertifikat Hak Milik seharusnya dengan syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku dan seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan di bawa ke kantor ATR/BPN setempat dan pengajuan hak dilakukan oleh atas nama pemilik sah.
Lain hal dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Simalungun. Sertifikat Hak Milik Nomor 220/Girsang bisa terbit, sementara atas nama pemilik tidak ada mengajukan untuk perolehan hak milik atas tanah dimaksud.
Menurut keterangan Simon Nainggolan selaku team investigasi DPP TOPAN RI ke redaksi Mitrapolri.com, Maruahal yang ditemui teamnya sekitar bulan Juli 2024 di kafe Sio Jalan Farel Pasaribu Pematangsiantar mengatakan bahwa dia tidak mengetahui pengurusan Sertifikat Hak Milik nomor 220/Girsang dan juga Sertifikat Hak Milik yang telah dijual kepada seorang Pendeta yang objeknya dekat objek SHM No. 220/Girsang.
Lebih lanjut Maruahal mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pengurusan sertifikat hak milik itu.
- BACA JUGA : Terungkap, Sekitar 50 Ha Tanah di Jl. Ompu Ranjo Sinaga Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun Bermasalah dan Sengketa Walau Sudah Bersertifikat
- BACA JUGA : Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
“Tiba-tiba namboru saya beritahukan bahwa sudah ada sertifikat hak milik yang terbit atas tanah warisan opung saya yang berada di jalan Ompu Ranjo Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun sebanyak 27 SHM dan ada atas nama saya. Yah, karena itu saya mintalah sertifikat hak milik itu pada namboru saya. Setelah itu saya jual satu SHM kepada seorang pendeta dan yang satu lagi no. 220/Girsang kepada perusahaan perumahan”, jelas Maruahal.
Dari keterangan Maruahal, Simon Nainggolan mengatakan patut diduga bahwa adanya permainan dalam penerbitan sertifikat no. 220/Girsang yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Simalungun.
Dari hasil penelusuran bahwa dalam sertifikat dituliskan asal tanah adalah Tanah Negara. Sementara hasil penelusuran tanah dimaksud berasal dari warisan dimana selanjutnya ahli waris telah membuat sanggahan dari ahli waris yang merupakan keluarga dari Maruahal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan rumah subsidi yang merupakan program pemerintah di areal sertifikat no. 220/Girsang.
Selanjutnya, Plt. Bupati Simalungun telah ikut serta dan berperan dalam penyelesaian terkait terhambatnya pembangunan perumahan subsidi program Pemerintah akibat dari sanggahan yang berujung pada tidak terbitnya IMB/PBG dengan mengadakan mediasi antara Maruahal dengan keluarganya yang mengaku ahli waris.
Tetapi dalam mediasi yang diadakan di kantor Bupati Simalungun tersebut, pihak ATR/BPN Simalungun tidak diundang sebagai penerbit legalitas atas tanah waris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN dan Maruahal belum dapat dimintai konfirmasi.
(Red/tim)