Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Personel anggota Polri berinisial D ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, personel Polri inisial D ditahan terkait hasil dari pada sidang saksi OTT Muba.
“Dalam sidang tersebut, kita mendapatkan informasi salah satunya bahwa adanya aliran dana yang diterima salah satu oknum personel Polda dan kita membenarkan hal tersebut,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Dikatakan Supriadi, bahwa oknum tersebut saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Kita pastikan bahwa penahanan tersebut terkait aliran dana Rp2 miliar yang merupakan kasus di Muba,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa aliran dana tersebut masuk ke personel Polri inisial D saat menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus di Muba.
“Tentunya kita pastikan apabila nanti ada yang terlibat dalam kasus yang menimpa anggota Polri D akan kita proses sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Supriadi mengungkapkan, belum ada pemeriksaan terkait kasus yang dialami Personel Polri D.
Ia menegaskan, pihaknya fokus untuk satu masalah terlebih dahulu.
- BACA JUGA : Kepala Desa Naga Jaya II Raslan Sinaga Main Judi Saat Jam Kerja di Warung Dekat Kantor, Berlakukah Hukum Bagi Aparat Desa di Kabupaten Simalungun?
- BACA JUGA : Ada Pungli di Sekolah, Ratusan Mahasiswa Akan Kepung Kantor Walikota dan Kejari Lhokseumawe
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Polrestabes dan Polres Jajaran Terus Berupaya Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah Sumsel
“Tentunya kita akan lebih fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya adanya anggota lain yang terlibat dalam hal serupa akan kita tangani,” tegasnya.
Kombes Pol Supriadi memastikan, bahwa
baru Inisial Personel Polri D saja yang resmi di tahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah sidang pidana umum dia akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik,” tutupnya.
Berikut ungkap kasus korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran tahun 2020 – 2021 :
1. Sudbit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel : 3 Kasus (2020), 6 kasus (2021).
2. Polrestabes Palembang : 2 Kasus (2020), 0 kasus (2021).
3. Polres Banyuasin : 0 Kasus (2020), 2 Kasus (2021).
4. Polres Muba 2 Kasus (2020), 2 Kasus (2021).
5. Polres OKU Selatan : 0 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
6. Polres OKI : 10 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
7. Polres Mura : 2 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
8. Polres Pagaralam : 4 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
9. Polres OKU : 1 Kasus (2020), 0 Kasus (2021)
10. Polres OI : 0 Kasus (2020), 3 Kasus (2021).
11. Polres Prabumulih : 2 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
12. Polres Lahat : 1 Kasus (2020), 1 Kasus (2021).
13. Polres Lubuk Linggau : 0 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
14. Polres Muara Enim : 1 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
15. Polres OKU Timur : 1 Kasus (2020), 1 Kasus (2021).
16. Polres Empat Lawang : 0 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
17. Polres Pali : 0 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
18. Polres Muratara : 0 Kasus (2020), 0 Kasus (2021).
(M. TAHAN)