Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
H. Januarizkhan melalui kuasa hukumnya Jhon Ferdi Joniansa, menggugat BNI di Jalan Jend. Sudirman Palembang, terkait kos – kosan J. Kostel miliknya yang berada di kawasan 8 Ilir Palembang yang telah dilelang oleh pihak BNI tanpa sepengetahuannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PTM) dengan tergugat Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Kota Palembang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan, SH. MH.
- BACA JUGA : Lapas Cikarang Asimilasikan Warga Binaan, Kalapas: Prosesnya Gratis dan Mereka Memenuhi Syarat
- BACA JUGA : Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang Sambut Hangat Ganjar Pranowo
- BACA JUGA : JALASENASTRI Cabang 7 Korcab IV Lanal Dabo Singkep Melaksanakan Baksos Rutin
Dikatakan Jhon Ferdi Joniansa selaku kuasa hukum H. Januarizkhan pihaknya menggugat BNI, bermula kliennya meminjam uang di BNI senilai Rp. 8 Milyar. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi kredit macet yang dilakukan kliennya, sehingga pihak BNI melelang kosan milik kliennya seharga Rp.7 milyar tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu
“Pihak Bank BNI tanpa sepengetahuan klien kami langsung melelang kosan sebanyak 50 pintu yang berada di kawasan 8 ilir tepatnya Lorong Pancasila depan Mall PTC, seharga Rp. 7 milyar sedangkan nilai anggunan klien kami adalah Rp. 22 milyar, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan, dari itulah klien kami menggugat BNI,” ucap Jon.
Masih dikatakan Jon bahwa dipersidangan pihak tergugat yaitu BNI tidak hadir di persidangan.
“Dengan tidak hadirnya pihak BNI, Majelis Hakim menunda jalannya sidang sampai tanggal (24/02/2022),” ucap Jon.
Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan Telepon, Humas BNI Dion mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait gugatan tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dulu dengan pihak legal BNI kami,” ujar Dion.
(M. TAHAN)