Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia TTI mendukung Kebijakan PJ. Gubernur Aceh yang akan melaksanakan tender diawal tahun 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0003,1/11037 tertanggal 28 Oktober 2024 tentang Percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun Anggaran 2025.
Kebijakan PJ.Gubernur Aceh kami lihat ada niat baik supaya daya serap anggaran dapat dipercepat. Jika menunggu Gubernur baru terpilih dilaksakanakan proses tender dikuartirkan akan terjadi keterlambatan. Kebijakan PJ.Gubernur tidak melanggar undang undang justru semakin cepat proses tender dilaksanakan semakin baik karena hasil pembangunan semakin cepat dirasakan oleh masyarakat.
- BACA JUGA : Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram
- BACA JUGA : Pemerhati Kepolisian Puji Inisiatif Dittipid PPA-PPO Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- BACA JUGA Pj. Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan Siddhakarya Tahun 2024
Lagi pula para Kepala SKPA dan Para pejabat lainnya yang sedang memangku jabatan sekarang tidak bisa diganti selama 6 bulan setelah Gubernut terpilih dilantik, Artinya sampai bulan Agustus 2024 masih dijabat oleh pejabat lama sesuai Undang undang nomor 10 tahun 2016 Permendagri nomor 73 tahun 2016.
Kepada Gubernur dan wakil Gubernur terpilih akan memasukkan misi dan visi nya pada Anggaran 2026 dan akan dibahas oleh Para pembantu Gubernur yang baru. Sangat wajar jika Anggaran dan kegiatan APBA 2025 dilaksanakan oleh para kepala SKPA yang masih menjabat karena merekalah yang menyusun anggaran dan seluruh kegiatan APBA 2025.
Diharapakan awal januari 2025 Proses tender sudah dimulai tanpa harus menunggu pelantikan Gubernur baru.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)