Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Dalam upaya mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh parkir kendaraan di sembarang tempat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Manado bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Manado melakukan pengembosan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan-kawasan rawan macet. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu (19/12) pagi, dengan hasil sebanyak 40 unit kendaraan roda empat (R4) dan 70 unit kendaraan roda dua (R2) terkena tindakan pengembosan, Jumat (20/12/2024).
- BACA JUGA : Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
- BACA JUGA : Polsek Tikala Lakukan Silau Mata, Tingkatkan Keamanan di Tengah Keramaian Kota dengan Siaga Lampu Biru
- BACA JUGA : Kapolri & Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Heriadi Ismail , menjelaskan bahwa pengembosan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menertibkan pengguna jalan yang kerap parkir sembarangan di lokasi-lokasi yang sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk di berbagai titik kota.
“Kami berharap dengan adanya tindakan ini, para pengendara lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan mereka sesuai aturan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya,” ungkapnya.
Kegiatan pengembosan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengendara yang masih membandel, serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.
(Sofyan)