Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Sat Lantas Polresta Manado melakukan langkah proaktif dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. Dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di wilayah Manado, pihak kepolisian mengadakan sosialisasi mengenai aturan berkendara, dengan fokus utama melarang siswa membawa kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (11/1/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pelajar. Dalam penyampaian materinya, petugas menegaskan pentingnya mematuhi aturan berkendara, termasuk larangan membawa kendaraan bermotor jika belum memenuhi syarat usia dan tidak memiliki SIM.
Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Andrew Kilapong didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa siswa diharapkan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
- BACA JUGA : Jual Miras Tanpa Izin, Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Giat Patroli Tipiring
- BACA JUGA : Polsek Pelabuhan Manado Gelar Operasi Miras dan Barang Ilegal, Amankan Kosmetik Asal Filipina Tanpa Izin Edar
- BACA JUGA : Sat Lantas Polresta Manado Gelar Pengaturan di Lokasi Rawan Macet untuk Cegah Gangguan Kamseltibcar Lantas
“Kami ingin mengedukasi para pelajar sejak dini tentang pentingnya disiplin dan keselamatan di jalan raya. Membawa kendaraan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar bagi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Andrew Kilapong.
Selain memberikan edukasi, Sat Lantas juga mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk lebih aktif mengawasi siswa agar tidak menggunakan kendaraan bermotor secara ilegal. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian, sekolah, dan keluarga, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dapat diminimalkan.
Sosialisasi ini disambut baik oleh para siswa dan guru. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
(Sofyan)