Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Terekam CCTV saat menjalankan aksi pencurian HP dan turbo mobil Inova, seorang maling inisial H dan yang sering dipanggil Ompong (36) warga Jalan Puri, Kecamatan Medan Area ditangkap polisi saat sedang tidur di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (15/1/2025) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban James Tan (30) dengan Nomor: LP/B/915/XII/2024/SPKT/Polsek Medan Area.
“Dalam laporannya, pada Sabtu (14/12/2024) lalu tempat usahanya di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area dibobol maling. Akibat pencurian itu James kehilangan satu HP, uang tunai Rp 2 juta dan satu turbo standard Innova diesel reborn 2 GD,” ujarnya.
- BACA JUGA : Pengedar 4,0038 Gram Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
- BACA JUGA : Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Edi Basri, SH., M.Si Terima Kunjungan Pimpinan Mitranews Network, Komitmen Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo Subianto
- BACA JUGA : TTI Menolak Dengan Keras Pemberian Fee kepada Pemilik Pokir DPRA Pada Pembangunan Rumah Dhuafa
Lanjut Kanit, setelah menerima laporan korban, personel Reskrim kemudian melakukan cek lokasi serta mengamankan rekaman CCTV dari tempat usaha itu.
“Berdasarkan rekaman CCTV, kita mengungkap identitas pelaku. Baru-baru ini kita mendapat informasi keberadaan Ompong di Jalan Brigjen Katamso. Saya bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penyisiran di seputaran pinggiran sungai dan menemukan satu pondok,” ungkapnya.
Iptu Poltak menambahkan, saat digeledah, petugas mendapati pelaku sedang terridur di dalam pondok. Selanjutnya petugas mengamankan Ompong. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri.
“Pelaku mengaku jika barang hasil curian sudah dijualnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan mencari barang bukti,” pungkasnya.
(T77)




