Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba membekuk 2 bandar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal masing-masing berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V dan ADI (38) warga Tanjung Putra, Langkat.
Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis H 5 dan sabu.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satres Narkoba.
“Masyarakat Kota Medan dan media sosial (medsos) sudah sering mendengar dan mengetahui nama Oyok sebagai bandar besar di Klambir V. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, ser5a menyita 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua handphone dan uang tunai Rp 8 juta beberapa waktu yang lalu. ADI perannya sebagai kaki tangan Oyok,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Bekuk 5 Kurir Narkoba dan Sita 46 Kg Ganja
- BACA JUGA : Jaga Profesionalitas, Bidpropam Polda Kalteng Gelar Gaktiblin Bagi Personel
- BACA JUGA : Wakapolda Riau Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Gunung Sahilan, Berikan Bantuan Sembako
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu didapatnya dari Oyok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Oyok dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tidak butuh waktu yang lama, Oyok berhasil kita tangkap di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi baru-baru ini. Tersangka saat itu hendak kabur ke Parapat. Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua handphone,” ucapnya.
Sebut Arham, petugas melakukan pengembangan hingga ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor Klambir V. Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu. Tersangka berikut barang bukti narkotika kemudian diboyong ke Mako guna proses selanjutnya.
“ADI berperan sebagai perantara, sedangkan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkotika. Oyok mengaku hanya mendistribusikan barang haramnya di seputaran Klambir V saja,” pungkasnya.
(T77)