Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Para pelaku ilegal logging di Siabu, Kabupaten Kampar sepertinya sangat sakti dan sangat kebal terhadap hukum. Walau dengan jelas melakukan aktifitas yang melanggar hukum bahkan sudah ditindak oleh pihak Polres Kampar dibawah Komando AKBP Ronald Sumaja (Kapolres), tetapi mereka dapat dengan leluasa kembali melakukan aktifitasnya dengan mengolah bahan-bahan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan negara dan atau hutan lindung.
Dari rekam digital kita dapat mengetahui, bahwa pihak polres sudah melakukan penindakan berupa upaya penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat pengolahan kayu yang diduga ilegal yang biasa disebut sawmil. Bahkan ada beberapa sawmil yang telah di pasang garis polisi (Police Line) sebagai lebel bahwa areal dan atau benda di dalam areal dalam proses hukum (2024 silam).
Tetapi penindakan yang dilakukan pihak Polres Kampar itu tidak berarti dan bahkan terkesan dilecehkan oleh para pelaku ilegal logging. Pantauan awak media 14 Januari 2025, sawmil-sawmil yang sebelumnya telah di police line dan juga sawmil-sawmil lainnya yang tidak dipolice line yang berada di Siabu Kabupaten Kampar kembali beraktifitas.
Lebih parahnya, police line diduga dibuang oleh para pelaku. Yang menjadi pertanyaan, Apa tindakan selanjutnya yang dilakukan pihak polres Kampar setelah melakukan penyelidikan dan membuat Police Line atas nama Hukum di lokasi-lokasi sawmil dimaksud?
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja coba dikonfirmasi awak media via aplikasi pesan WhatsApp di nomor 08218XXa6XX2 dengan mempertanyakan apakah status proses hukum terhadap sawmil – sawmil di Siabu Kabupaten Kampar yang telah di Police Line? dan apakah sudah ada pelaku yang ditangkap?
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres tidak mau menjawab konfirmasi awak media. Apakah bungkamnya Pak Kapolres sebagai tanda belum dilakukan proses hukum lanjut atas sawmil-sawmil dimaksud? atau memang Polres Kampar dibawah kepemimpinan beliau belum sanggup menindak tegas para pelaku Ilegal logging? Masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab sebab Pak Kapolres masih bungkam untuk informasi publik.
- BACA JUGA : Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Edi Basri, SH., M.Si Terima Kunjungan Pimpinan Mitranews Network, Komitmen Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo Subianto
- BACA JUGA : Wakapolda Riau Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Gunung Sahilan, Berikan Bantuan Sembako
- BACA JUGA : Pomdam I BB Grebek Kampung Narkoba Glugur Hong Medan
Beberapa warga sekitar Siabu Kabupaten Kampar yang diminta tanggapannya terkait keberadaan sawmil-sawmil yang diduga mengolah kayu-kayu ilegal yang berasal dari hutan negara, mengatakan kepada awak media bahwa percuma di tindak kalau hanya datang dan buat police line, bahkan ada yang ditangkap. Tetapi yang ditangkap hanya pekerja sawmilnya, sementara pemilik sawmil tidak ditangkap.
Demikian juga, beberapa saat setelah di police line, mereka buka kembali. Mereka tidak perduli bahwa pengerusakan hutan berdampak pada masyarakat. Contohnya belakangan ini telah banyak terjadi banjir.
Tetapi para pelaku ilegal logging hanya memikirkan keuntungannya saja. Terkait pihak Polres Kampar yang dinilai belum mampu bertindak tegas, pasalnya sesuai fakta sawmil-sawmil yang di police line bisa beraktifitas kembali, salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kita belum bisa pastikan apakah ada main mata antara pelaku dengan penegak hukum.
Yang jelas dengan tidak berlanjutnya proses hukum dan bahkan dapat beroperasi kembali aktifitas yang melanggar hukum walau aparat penegak hukum dalam hal ini polres kampar telah membuat police line sabagai legal standing dilakukannya proses hukum atas lokasi, tempat, benda yang terindikasi ada pelanggaran hukum dan dinilai layak untuk dilakukan proses hukum lanjut, hal ini telah membuat peluang para pelaku ilegal logging melecehkan proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Polres Kampar.
Kami sebagai warga berharap, jika Polres Kampar dibawah komando Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja belum mampu menindak para pelaku ilegal logging khususnya sawmil-sawmil di Siabu Kabupaten Kampar, sebaiknya melimpahkan penindakan ini kepada pihak Polda Riau.
Kita yakin Pak Kapolda Riau Bapak Irjen Pol Mohammad Iqbal dan jajaran Polda Riau sanggup menindak para pelaku Ilegal Logging di Siabu Kabupaten Kampar.
“Jelas perlu diketahui, bahwa aktifitas pengolahan kayu ilegal ini berdampak langsung kepada kehidupan dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia khususnya warga Provinsi Riau, karena sudah pasti kayu-kayu yang berasal dari hutan negara atau bahkan hutan yang dilindungi, akan merusak hutan dimana belakangan ini banyak terjadi bencana alam seperti halnya banjir di Provinsi Riau”, tutup Warga.
(Red/tim)