Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu ketiga Januari 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolda Sulawesi Utara yang menekankan pentingnya pemberantasan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (20/1/2025).
Selama operasi, sejumlah Polsek berhasil menyita berbagai barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus dan Kasegaran. Berikut rincian hasil operasi dari masing-masing Polsek: Polsek Malalayang: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Tuminting: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wenang: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Sario: 1 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wanea: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Singkil: 3 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Pelabuhan Manado: 1.068 liter Cap Tikus, Polsek Pineleng: 4 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Mapanget: 5 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Wori: 2 botol (600 ml) Cap Tikus, Polsek Tombulu: 22 botol miras jenis Kasegaran, Polsek Tikala: 2 botol (600 ml) Cap Tikus dan Satres Narkoba: 60 liter Cap Tikus.
- BACA JUGA : Polsek Bunaken Tindak Cepat Patroli Siber, Fokus pada Kebersihan DAS Tondano
- BACA JUGA : Personel Polsek Pineleng Lakukan Blue Light Patroli untuk Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat
Dari hasil operasi ini, Polsek Pelabuhan Manado dan Satres Narkoba mencatatkan jumlah sitaan terbanyak, dengan Polsek Pelabuhan berhasil mengamankan 1.068 liter Cap Tikus dan Satres Narkoba menyita 60 liter Cap Tikus. Semua barang bukti telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada minggu ke-4 Januari 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi miras tanpa izin ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas, terutama yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kasi Humas.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengurangi risiko tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras tanpa izin.
(Sofyan)