Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Puluhan Masyarakat Ring Satu Tambang gelar aksi unjuk rasa dilokasi salah satu perusahaan pertambangan batu bara di kabupaten Nagan Raya, Aceh yaitu PT. Bara Energi Lestari yang berlokasi di desa Paya Udeng Kecamatan Senagan, Kabupaten Nagan Raya. Rabu, 22/1/2025.
Forum Masyarakat Gampong Ring Satu Tambang Site Nagan Raya, terdiri dari Enam desa masing – masing Gampong Krueng ceuko, Gampong Kuta Aceh, paya udeung, desa Krueng Mangkonm, desa Alue Buloh, desa Seumambeuk, kecamatan Senagan, Kabupaten Setempat.
Ketua Pemuda Krueng Ceko T. Ridwan selaku koordinator mengatakan, kami hari ini menggelar unjuk rasa enam desa untuk menuntut tujuh poin kepada PT. Bara Energi (BEL) dan PT. Tata Bara Utama (TBU).
- BACA JUGA : GEMA Desa Desak PT. PGE Tanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan di Seuneubok Dalam Blang Mangat
- BACA JUGA : Polresta Manado bersama Polda Sulut Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Perkebunan Pandu, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- BACA JUGA : Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
“Poin yang penting Pertama, agar perusahaan merekrut tenaga kerja staf/non staf harus diutamakan warga Gampong Ring Satu Tambang. Bagi pekerja yang baru direkrut dari luar Nagan Raya barus dikeluarkan”, ujar T. Ridwan.
Poin Kedua, menolak Vendor dari luar Ring Tambang untuk melaksanakan kegiatan penunjang segera memutuskan Kontrak dalam Waktu secepatnya.
Poin Ketiga, Alokasi Dana CSR 70 persen untuk pemberdayaan Masyarakat Ring Satu Tambang.
Poin Ke Empat, wajib berkoordinasi dengan Keuchik dan Ketua Pemuda untuk setiap kegiatan dan Permasalahan.
Poin Kelima, apa bila terjadi kematian ternak masyarakat yang diakibatkan pertambangan di lokasi Tambang, perusahaan wajib bertanggung jawab.
Poin Ke enam, setiap Gampong Ring Satu Tambang harus diberikan pengadaan alat berat .asing – masing satu unit.
Poin Ke tujuh, segera memindahkan dapur masak untuk Karyawan Gampong Ring Tambang.
“Kami mohon kepada Pj Bupati Nagan Raya, PT. Bara Energi Lestari harus di buat kantor di kabupaten Nagan Raya, bukan di kabupaten Lain. Kami menuntut keadilan bagi putra putri kami selaku pemilik lahan lokasi pertambangan. Selama ini banyak karyawan yang masuk tanpa melalui rekrutmen dan kami selaku putra daerah tidak tahu. Bahkan ada karyawan baru dari luar provinsi Aceh. Ini kan tidak adil, sementara kami disini masih banyak pemuda pemudi kami yang menganggur belum mendapatkan pekerjaan sementara perusahaan tambang dibelakang rumah kami”, ungkap Teuku Ridwan yang juga seorang pengacara muda di Nagan Raya.
Hasil pantauan Mitrapolri.com aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh personel Polres Nagan Raya dan Brimob Kompi C Polda Aceh. Meskipun aktivitas tambah sempat lumpuh beberapa jam namun akhirnya terjadi kesepakatan antar pihak akan duduk bermusyawarah pada Kamis 23 Januari 2024 antara Keuchik dan ketua pemuda dari desa ring tambang dengan Pihak perusahaan.
(Red/tim)