Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Malalayang bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang melalap satu unit rumah non permanen milik keluarga Yusafat Manaung di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VI pada Senin, 27 Januari 2025, pukul 15.00 WITA. Rumah tersebut terbuat dari kayu dan berada di lahan milik keluarga Lasut Supit.
Menurut keterangan saksi, api pertama kali muncul dari sisi samping rumah sebelum menjalar ke bagian tengah bangunan. Pada saat kejadian, rumah hanya dihuni oleh JM, seorang pemuda tunawicara berusia 22 tahun, karena ayahnya, YM, sedang bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Malalayang I Lingkungan IX. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, meskipun kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta.
- BACA JUGA : Polsek Pineleng Gelar Patroli dan Pantau Ketat Distribusi BBM Bersubsidi
- BACA JUGA : Polsek Pineleng Laksanakan Program Unggulan SIBULAN untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.35 WITA dengan bantuan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Damkar Malalayang dan dua unit dari Pemkot Manado. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan, mengingat saksi utama di lokasi memiliki keterbatasan komunikasi.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado mengatakan sebagai langkah pengamanan, Polsek Malalayang telah memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan terus menyelidiki penyebab insiden ini. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan berbahan dasar kayu.
(Sofyan)