Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com |
Satu tahun lebih telah berlalu sejak penganiayaan yang menimpa Atuloo Gulo alias Ama Yanu, warga Desa Lolozirugi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, belum mendapat kepastian hukum yang jelas, pada 8 Desember 2023, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias, namun lebih dari satu tahun setelahnya, proses hukum belum menunjukkan hasil yang memadai. Jumat 31/01/2025
Ketua LSM Peduli Kepulauan Nias (PKN), Petrus S. Gulo, S.E., meminta Kapolres Nias untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Nias pada tanggal 8 Desember 2023. Namun, hingga Januari 2025, atau lebih dari satu tahun setelah pelaporan, kasus ini masih belum memperoleh penyelesaian yang jelas,” jelasnya.
Penganiayaan terhadap Ama Yanu terjadi pada 29 November 2023 di Desa Lolomboli, Kecamatan Mandrehe Utara. Pelaku penganiayaan diketahui melibatkan beberapa orang, termasuk Peri Zalukhu alias Ama Aksi, mantan Kepala Desa Te’olo, serta Ama Nius Lase, bersama dengan beberapa individu lainnya.
Namun, meskipun laporan telah diajukan lebih dari setahun yang lalu, penanganan kasus tersebut terkesan mandek, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan keluarga korban dan masyarakat.
- BACA JUGA : Penerimaan Prajurit TNI AD 2025, Kodim Purbalingga Gelar Kampanye Kreatif
- BACA JUGA : Perangkat Desa Se-Kecamatan Sidamanik Resah Diminta Bayar Rp 750 Ribu untuk Pelantikan, Sekretaris JPKP Simalungun Ricardo Nainggolan Angkat Bicara
- BACA JUGA : Polresta Manado Amankan 620 Liter Miras Cap Tikus di Minggu Keempat Januari 2025
Petrus menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini telah memicu rasa tidak puas, bahkan pihak keluarga korban mulai mempertanyakan integritas proses hukum yang sedang berjalan. Mereka merasa bahwa kejadian yang begitu parah, di mana korban hampir kehilangan nyawa, seolah sengaja diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Petrus juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan adanya upaya untuk menggelapkan kasus ini oleh oknum penyidik. Menurutnya, jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan transparansi, hal tersebut dapat merusak citra institusi kepolisian di mata publik.
Dalam beberapa video dan foto yang beredar, terlihat jelas kondisi korban yang berlumuran darah, yang menurut Petrus, cukup menjadi bukti bahwa kasus ini sangat serius dan harus segera ditangani dengan tegas.
Sementara itu, pihak Polres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Motivasi Gea, menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada para terduga pelaku.
“Sudah 2 kali kita kirimkan surat panggilan kepada terlapor/terduga pelaku namun tidak pernah di indahkan,” kata humas.
Kasus ini mencuat sebagai contoh adanya masalah dalam penegakan hukum di daerah tersebut dan masyarakat mengharapkan agar penanganan kasus penganiayaan ini bisa dilaksanakan dengan lebih serius dan profesional, sehingga keadilan dapat tercapai bagi korban dan keluarga.
(P. GL)