Kampar, Riau – Mitrapolri.com |
Maraknya aktifitas tambang ilegal (Galian C) di wilayah Hukum Polres Kampar, tetapi hingga saat ini para pelaku merasa nyaman dan seolah-olah penambangan yang mereka lakukan merupakan hal yang tidak melanggar hukum dan berakibat terhadap kelangsungan hidup dan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Hal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Tambang pasir ilegal yang terletak di jalan desa lubuk sakai – mayang pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum setelah sebelumnya sempat terpantau tutup. Jumat (07/02/2025).
Aktivitas penambangan ini mencakup wilayah dari Desa Simalinyang hingga Desa Mayang Pongkai, yang berada di wilayah hukum Polres Kampar, Polda Riau.
Informasi yang dihimpun Mitrapolri.com, pemilik tambang ilegal itu dikenal oleh masyarakat dengan nama Samsuaar dan Daliin.
- BACA JUGA : Tambang Ilegal Diduga Milik Samsuaar dan Daliin Beroperasi di Kampar Kiri Tengah, Warga Resah Hingga Jalan Rusak
- BACA JUGA : Isu Gudang Gas Oplosan, Polda Sumut Tidak Temukan Bukti
- BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Minta Polda Riau Tangkap Haji Alwi, Diduga Terlibat Korupsi Rp 1 Triliun Dana Panen Sawit Masyarakat Senama Nenek
Salah seorang warga setempat yang tidak ingin identitasnya disebut mengungkapkan keresahannya dan terganggu akibat jalan yang dilalui menjadi rusak parah karena sering dilewati kendaraan berat dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Tambang pasir itu punya Samsuaar dan Daliin. Banyak truk truk besar lewat, jalan jadi rusak”, ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan ada dugaan oknum polisi yang menerima “upeti” dari pemilik tambang ilegal tersebut. Upeti tersebut tampaknya diberikan agar aktivitas tambang tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kampar dinilai belum mampu menindak tegas aktivitas ilegal ini. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja seolah-olah “tutup mata” terhadap pengaduan dan informasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (07/02/2025), terpantau aktifitas tambang ilegal masih beraktifitas dan tampak terang-terangan tanpa ada rasa takut para pengelolanya terhadap Undang-undang pidana atas aktifitas ilegalnya.
(Red/tim)