Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal dan barang berbahaya lainnya, Polsek Pelabuhan Manado menggelar operasi razia di Area Pelabuhan Baru Manado pada Senin (10/2/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 125 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam dua dus besar rokok merek Glory serta satu koper pakaian. Miras tersebut dikemas dalam kemasan plastik bening berukuran 12,5 liter per paket guna mengelabui petugas.
Barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado, sementara pemilik miras masih dalam penyelidikan. Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Juan A.V. Rumbajan yang memimpin operasi ini menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sat Narkoba Polresta Manado guna mengusut peredaran miras ilegal tersebut.
- BACA JUGA : Polsek Tikala Pantau dan Koordinasi Harga Bapok di Pasar Segar Paal Dua
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Wanea Gelar Program Inovasi “Minggu Kasih” di Gereja GMIM Betlehem Teling Atas
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Kegiatan operasi yang berlangsung di area kapal dan ruang tunggu pelabuhan ini turut melibatkan Kanit Provos Aiptu Paulus Watak beserta anggota Polsek Pelabuhan Manado lainnya. Selama operasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal, senjata tajam, dan barang-barang berbahaya lainnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Sofyan)