Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

by mitrapolri.com
17 Februari 2025 | 23:41 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

PT Tasmapuja kembali diterpa tuduhan serius terkait penguasaan lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Pebriyan Winaldi, Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Kampar selama 35 tahun terakhir tanpa membayar sewa atau memberikan ganti rugi.

Pebriyan menyebutkan bahwa masyarakat setempat sudah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka belum menerima kompensasi apa pun atas lahan yang dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan ini.

“Surat sudah diserahkan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan warga,” ujar Pebriyan pada Senin (17/2/25).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perampasan hak masyarakat tanpa melalui musyawarah yang jelas dan transparan.

Untuk itu, Pebriyan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia meminta Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut yang diduga menjadi dalang dalam permasalahan ini.

Pebriyan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga telah menerima pembayaran rutin dari PT Tasmapuja, seperti delapan Datuk Adat yang diduga terlibat dalam praktik ini.

“Kami menduga PT Tasmapuja menganggap Datuk dan Ninik Mamak bisa disuap, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Gawat! Keluarga Pasien Mengeluh, RSUD SIM Nagan Raya Kehabisan Stok Infus

  • BACA JUGA : Resmi Diluncurkan, Makanan Bergizi Gratis Mulai Didistribusikan ke Sekolah-sekolah di Kota Sabang

Hingga saat ini, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan ini diketahui menguasai lahan sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar dan telah terlibat dalam beberapa konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Banyak warga mengklaim bahwa lahan mereka telah dikuasai tanpa kompensasi yang jelas dan tanpa musyawarah terbuka.

Sementara itu, Pebriyan juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Tasmapuja. Ia menduga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau segera diberikan teguran agar lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami dari Elang 3 Hambalang akan selalu berada di barisan rakyat dan masyarakat. Kami tidak peduli seberapa kuat PT Tasmapuja dengan segala backup yang dimiliki,” pungkas Pebriyan.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tasmapuja berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan HGU dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah. Jika terbukti bahwa lahan yang dikuasai merupakan kawasan hutan, maka ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diterapkan, dengan denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Elang 3 Hambalang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

(Jaka)

ADVERTISEMENT
Share11SendShare

Berita Terkait

Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more
Kegiatan religi yang berlangsung dengan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, sahabat, hingga keluarga besar yang datang untuk memberikan doa dan dukungan moril kepada Pebriyan Winaldi beserta keluarga.
Riau

Tabligh Akbar 40 Hari Wafatnya Ibunda Pebriyan Winaldi Jadi Ajang Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Mei 2026 | 22:35 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Suasana penuh haru, kekhidmatan, dan kebersamaan menyelimuti pelaksanaan tabligh akbar serta doa bersama dalam rangka...

Read more
Kehadiran Pebriyan Winaldi dalam kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sosok muda yang saat ini dikenal sebagai Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya itu disambut hangat oleh para tamu undangan dan masyarakat yang hadir di lokasi acara.
Riau

Hadiri Wisuda MDTA se-Kecamatan Kampa, Pebriyan Winaldi Didoakan Jadi Pemimpin Kampar

15 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kegiatan wisuda santri dan santriwati Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) se-Kecamatan Kampa berlangsung meriah dan...

Read more
Sejumlah elemen masyarakat Riau secara terbuka mengusulkan nama Pebriyan Winaldi untuk mengisi posisi strategis sebagai Wakil Menteri Kehutanan
Riau

Jelang Reshuffle, Nama Pebriyan Winaldi Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan dari Riau

20 April 2026 | 16:56 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Isu perombakan kabinet (reshuffle) yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat mulai...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini