Mitra Polri
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau
Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

Ketua Elang 3 Hambalang Riau mengunjungi masyarakat lahan yang diambil PT Tasmapuja

PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

by mitrapolri.com
17 Februari 2025 | 23:41 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |

PT Tasmapuja kembali diterpa tuduhan serius terkait penguasaan lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Pebriyan Winaldi, Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Kampar selama 35 tahun terakhir tanpa membayar sewa atau memberikan ganti rugi.

Pebriyan menyebutkan bahwa masyarakat setempat sudah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka belum menerima kompensasi apa pun atas lahan yang dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan ini.

“Surat sudah diserahkan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan warga,” ujar Pebriyan pada Senin (17/2/25).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perampasan hak masyarakat tanpa melalui musyawarah yang jelas dan transparan.

Untuk itu, Pebriyan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia meminta Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut yang diduga menjadi dalang dalam permasalahan ini.

Pebriyan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga telah menerima pembayaran rutin dari PT Tasmapuja, seperti delapan Datuk Adat yang diduga terlibat dalam praktik ini.

“Kami menduga PT Tasmapuja menganggap Datuk dan Ninik Mamak bisa disuap, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Ketua Elang 3 Hambalang Desak Kapolri Tangkap Haji Alwi, Dugaan Penggelapan Hasil Sawit Koperasi KNES Capai Rp1 Triliun

  • BACA JUGA : Gawat! Keluarga Pasien Mengeluh, RSUD SIM Nagan Raya Kehabisan Stok Infus

  • BACA JUGA : Resmi Diluncurkan, Makanan Bergizi Gratis Mulai Didistribusikan ke Sekolah-sekolah di Kota Sabang

Hingga saat ini, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan ini diketahui menguasai lahan sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar dan telah terlibat dalam beberapa konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Banyak warga mengklaim bahwa lahan mereka telah dikuasai tanpa kompensasi yang jelas dan tanpa musyawarah terbuka.

Sementara itu, Pebriyan juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Tasmapuja. Ia menduga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau segera diberikan teguran agar lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami dari Elang 3 Hambalang akan selalu berada di barisan rakyat dan masyarakat. Kami tidak peduli seberapa kuat PT Tasmapuja dengan segala backup yang dimiliki,” pungkas Pebriyan.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tasmapuja berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan HGU dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah. Jika terbukti bahwa lahan yang dikuasai merupakan kawasan hutan, maka ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diterapkan, dengan denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Elang 3 Hambalang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

(Jaka)

ADVERTISEMENT
Share11SendShare

Berita Terkait

Pertemuan sekelompok orang di Kantor Desa Padang Mutung pada Jumat (17/7), yang diduga diinisiasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dan terganggu.
Riau

Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat di Kantor Desa Diinisiasi Oknum-oknum Mafia yang takut Disorot Polda

19 Juli 2026 | 14:58 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyayangkan adanya dugaan upaya fitnah yang dilakukan oleh...

Read more
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, S.H., didampingi Kanit Sabhara IPTU Taufik Hidayat, Kanit Binmas IPTU Juli Suprial Ritonga, serta Kepala Desa Tanjung Berulak, Edi Candra, S.E. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT. Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi.
Riau

Jumat Barokah: Polsek Kampar dan DPP Elang 3 Hambalang Salurkan Bansos untuk 70 Warga Lansia dan Kurang Mampu

3 Juli 2026 | 22:23 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kampar. Bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang...

Read more
Dukungan datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang 3 Hambalang yang secara tegas menyatakan komitmennya mendukung Prof. Ahmad Fadli untuk memimpin Universitas Riau pada periode mendatang.
Riau

DPN Elang 3 Hambalang Nyatakan Dukungan Penuh kepada Prof. Ahmad Fadli, S.T., M.T., Ph.D. sebagai Rektor Universitas Riau, Siap Wujudkan UNRI Unggul dan Berdaya Saing

23 Juni 2026 | 08:51 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Menjelang proses pemilihan Rektor Universitas Riau (UNRI), arus dukungan terhadap Prof. Ahmad Fadli terus mengalir...

Read more
Pebriyan Winaldi selaku Ketua Elang Tiga Hambalang Riau sekaligus Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya melalui penyaluran bantuan hewan qurban kepada masyarakat di Kabupaten Kampar.
Riau

Pebriyan Winaldi Salurkan 8 Ekor Sapi Qurban untuk Warga Kampar Guna Perkuat Kepedulian Sosial

30 Mei 2026 | 21:56 WIB

7Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ajang mempererat kepedulian sosial dan kebersamaan oleh...

Read more

Berita Terkini

Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Polresta Palangka Raya Patroli ke Titik Rawan Karhutla

22 Juli 2026 | 15:38 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Telawang Ringkus Pengecer Sabu Berinisilal YF Karena Menyimpan 3 Paket Didalam Dompet

22 Juli 2026 | 15:34 WIB
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB
Aceh

Zikir Bersama Semarakkan Peringatan HUT Ke-24 Kabupaten Nagan Raya

21 Juli 2026 | 22:44 WIB
Aceh

Pengenalan PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agriculture System) Meriahkan HUT Kabupaten Nagan Raya ke-24

21 Juli 2026 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Operasi Aman Nusa II, Kapolda Kalteng Tekankan Pencegahan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:16 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Latihan Pra Operasi Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

21 Juli 2026 | 22:10 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Seruyan Kembali Ungkap Kasus Sabu

21 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

21 Juli 2026 | 21:58 WIB
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini