Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara LSM Geram Banten Indonesia resmi melaporkan Kepala Sekolah dan Bendahara OSIS SMK Negeri 2 Pematangsiantar ke Ombudsman Sumut terkait dugaan kutipan uang OSIS sebesar Rp 5.000 per siswa setiap bulan.
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia Ilham Syaputra menyampaikan bahwa kutipan ini dilakukan oleh pihak sekolah melalui salah satu guru pembina OSIS, Boru Simanjuntak. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum yang mengatur pungutan tersebut.
- BACA JUGA : LSM Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana BOS SMA Negeri 6 Pematangsiantar, Diduga Ada Item Fiktif
- BACA JUGA : Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
- BACA JUGA : DPD Golkar Kalteng Buka Bersama Anak Anak Panti Asuhan
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut bahwa dana OSIS yang dikumpulkan digunakan untuk membantu keluarga siswa yang mengalami musibah, seperti orang tua yang meninggal dunia, serta untuk memberikan apresiasi kepada guru yang telah pensiun.
“Kami berharap Kepala Ombudsman Sumut segera turun ke SMK Negeri 2 Pematangsiantar untuk menindaklanjuti kutipan uang OSIS yang dilakukan pihak sekolah, karena tidak ada dasar hukumnya”, tegas Ilham.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Ombudsman Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Ricardo)