Mitra Polri
Selasa, Agustus 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Nasional
Nisa Ulfitri

Nisa Ulfitri

Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA

by mitrapolri.com
19 Maret 2025 | 15:52 WIB
in Nasional

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM |

Lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, Venny Kurnia; Syukran; Sunandar; Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945. Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti presedur di MK, setelah diperiksa besok dijadwalkan verifikasi berkas aslinya kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online : 47/PAN.ONLINE/2025, permohononan ini dipelajari oleh Kepaniteran di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 ”, terang Nisa.

Venny Kurnia Keuhik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaam kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan Kepala Desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomro 11 tahun 2006, karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya Safaruddin; Febby Dewiyan yayan; Nisa Ulfitri; Boying Hasibuan; Adelia Ananda.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Kapolri Resmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran

  • BACA JUGA : Polda Kalteng Siap Layani Masyarakat melalui Hotline Mudik 110

  • BACA JUGA : Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah megatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945.

Dalam petitum Venny Dkk meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2);

ADVERTISEMENT

3. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Nasional

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

19 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus...

Read more
Personel Polda Kalteng berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dan kedua pada sejumlah program pendidikan bahasa Inggris.
Nasional

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026

11 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)...

Read more
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Solid dan bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

6 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa...

Read more
Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Nasional

Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

4 Agustus 2026 | 22:18 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Kades Cup Desa Tangkil 2026 Semarakkan HUT RI ke-81, Batu Kutu FC Angkat Piala

25 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Kalimantan Tengah

Presiden Prabowo Apresiasi Kalteng Berhasil Tekan Luasan Karhutla dari 500.000 menjadi 7.000 hektare

24 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Kalimantan Tengah

Tegas Tangani Karhutla, Kapolda Kalteng: 51 Kasus Ditangani dan 13 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Agustus 2026 | 21:29 WIB
Kalimantan Tengah

Ratusan Pelari Ikuti Running On Independence Day, Polresta Palangka Raya Kawal Jalannya Kegiatan

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Jawa Barat

Arti Kemerdekaan Bagi Desa Tarikolot: Berkaraoke Ria, Happy Ria!

23 Agustus 2026 | 20:17 WIB
Sumatera Selatan

Polri bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 17 Hektare di Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan ilir Api Berhasil Dikendalikan Total

23 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Jawa Barat

Karnaval Budaya Semarakkan HUT RI ke-81 di Desa Nagrak

23 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Hukum

Jangan Tumpul Karena Beken, MIO Kekeh Jerat Hotman Paris

23 Agustus 2026 | 16:31 WIB
Sumatera Utara

Simpan Sabu Dibungkus Kaos Kaki, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

23 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Kalimantan Tengah

Curanmor di Jalan Rawa Belut Terungkap, Dua Pria Diamankan Jatanras Polresta Palangka Raya

23 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Aceh

TTI : Ultimatum Forkopimda Aceh Terkait Tambang Ilegal Hanya Gertakan Kosong

23 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Sambut Kunker Wakapolri dan KASAD, Cek Penanganan Karhutla di Kalteng

23 Agustus 2026 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini