Bireuen, Aceh – Mitrapolri.com |
Adanya informasi dari salah satu narasumber yang tidak mau namanya disebut, menyampaikan kepada Mitrapolri.com bahwa adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan ER, Camat Peudada dan MR, Geuchik Gampong Ara Bungong, Bireun Provinsi Aceh, bersama pejabat lainnya.
Sumber tersebut mengatakan bahwa adanya indikasi manipulasi transaksi tanah yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, yaitu Penghindaran Pajak dan Manipulasi Harga Tanah.
Lanjutnya, bahwa Camat dan geuchik tersebut bersama pejabat setempat membeli tanah masyarakat di desa Ara bungong tersebut dengan total luas 30 hektar, selanjutnya tanah tersebut di jual kembali kepada PT. Kayee Adang dengan harga Rp.45.000 per meter.
Untuk menghindari biaya pajak ke negara yang terlalu besar, maka pihak-pihak tersebut diatas, diduga bersekongkol untuk merekayasa harga di kwitansi jual beli dan mengatur sistem jual beli dengan cara memecah sertifikat tanah sebahagian secara ilegal untuk menghindari bayar biaya pajak yang terlalu besar.
Terkait hal tersebut di atas, maka diduga adanya kerugian Negara sejumlah Miliaran Rupiah.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang bersama Forkopimda Serahkan Tiket Kapal Gratis kepada Pemudik
- BACA JUGA : Diduga Tidak Sesuai Surat Edaran Bupati, THR P3K Simalungun Dikeluhkan
- BACA JUGA : LBH AKA Aceh Barat Dukung Transparansi dan Akuntabilitas CSR PT. Mifa Bersaudara demi Kepentingan Masyarakat
Adapun perkiraan kerugian Negara sebagai berikut:
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp.1,01 miliar, dengan rincian:
– BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Rp. 675 juta.
– Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah: Rp.337,5 juta.
Skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus mafia tanah di Aceh dan juga dalam dugaan menghindari pembayaran pajak ke negara sejumlah 1 miliar lebih.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), kata sumber tadi dan segera diproses kasus tersebut di atas, dengan meminta semua dokumen-dokumennya.
Terkait berita ini nantinya akan menjadi acuan kepada pihak-pihak terkait lainnya, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelum berita ini diterbitkan, kru Mitrapolri.com sudah mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada camat tersebut, namun hanya dibaca saja, dan tanda contreng biru tersebut sudah kelihatan tanda dibaca. Bahkan ditelpon pun tidak di angkat.
Selanjutnya jika ditemukan adanya kerugian negara, maka Mitrapolri.com akan kawal kasus tersebut di atas sampai tuntas.
(Bukhari)