Mitra Polri
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Main Putus Kontrak dan Blacklist Penyedia: Universitas Syiah Kuala Langgar Perpres, Abaikan Keadilan Pengadaan

by mitrapolri.com
19 April 2025 | 08:07 WIB
in Aceh

ACEH – MITRAPOLRI.COM |

Oleh:
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pemutusan kontrak dan blacklist terhadap CV. Jurongme Company oleh Universitas Syiah Kuala bukan hanya tindakan administratif. Ini adalah bentuk arogansi pengadaan, yang menabrak aturan, mengabaikan prinsip keadilan, dan mencerminkan betapa belum dipahaminya filosofi dasar pengadaan barang/jasa pemerintah oleh sebagian penyelenggara negara.

CV. Jurongme Company mengerjakan pembangunan lanjutan Gedung FKIP Tahap II berdasarkan kontrak yang sah, lengkap dengan tiga addendum. Masa pelaksanaan berakhir 17 Desember 2024. Namun, satu hari kemudian, PPK USK mengeluarkan surat pemutusan kontrak, dan—lebih mengejutkan langsung mencantumkan CV. Jurongme ke dalam daftar hitam (blacklist).

ADVERTISEMENT

Tanpa peringatan, tanpa berita acara evaluasi final, tanpa proses klarifikasi, tanpa mekanisme keberatan, langsung jatuh vonis.

Saya menulis ini karena prihatin terhadap rusaknya sistem pengadaan akibat kesewenang-wenangan prosedural.

Blacklisting Bukan Sekadar Tulisan: Itu Stempel Matinya Usaha

Sanksi blacklist dalam dunia konstruksi adalah vonis sosial dan ekonomi. Itu artinya penyedia: dilarang ikut tender di seluruh instansi, dicap tidak layak usaha, praktis “dimatikan” secara administratif.

ADVERTISEMENT

Tindakan seperti ini harus melalui standar tertinggi pembuktian wanprestasi berat, bukan sekadar “progres belum 100%”.

Apa Kata Hukum?

Pasal 78 Perpres No. 12 Tahun 2021 tegas: keterlambatan pekerjaan dapat dikenai sanksi denda atau pemutusan kontrak (ayat 3–4), blacklist hanya berlaku jika terbukti wanprestasi berat seperti penipuan, manipulasi, pengulangan pelanggaran (ayat 5).

Lantas, apakah CV. Jurongme melakukan wanprestasi berat? Jawabannya, Tidak. Yang terjadi hanyalah keterlambatan progres, yang bahkan masih dalam proses penghitungan bersama konsultan pengawas.

Standar Ganda yang Mencolok

PPK menjatuhkan sanksi berdasarkan Perpres, tetapi saat disanggah, berpindah dasar hukum ke Peraturan Rektor No. 54 Tahun 2023. Ini pelanggaran serius atas prinsip konsistensi norma dan hirarki peraturan.

Saat sanggahan menyebut bahwa progres sedang dihitung dan akan dirapatkan kembali, PPK beralasan penyedia tidak mengajukan permohonan perpanjangan, seolah menutup mata terhadap komunikasi dan kesepakatan yang belum selesai.

ADVERTISEMENT

Tidak ada prosedur resmi blacklist yang dijalankan sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021. Surat blacklist diselipkan begitu saja dalam surat pemutusan kontrak.

Melanggar Hierarki Hukum: Peraturan Rektor Bukan Dalil

Yang membuat lebih miris, PPK Universitas Syiah Kuala menjadikan Peraturan Rektor sebagai tameng hukum.

Padahal, dalam hierarki peraturan menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan rektor tidak dapat melampaui bahkan memperluas tafsir dari Perpres, apalagi mengatur sanksi berat seperti blacklist.

Menggunakan peraturan rektor untuk menjatuhkan hukuman berat bukan hanya menyesatkan, tetapi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas pengadaan.

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara

  • BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

  • BACA JUGA : Wabup Nagan Raya Ajak Semua Pihak Bersinergi Majukan Daerah dan Dukung Visi-Misi TRK-Sayang 2025-2030

Kita Tidak Bisa Diam

Kita tidak bisa membiarkan pengadaan barang/jasa pemerintah dijalankan seperti kerajaan kecil oleh segelintir oknum yang merasa berkuasa. Setiap penyedia punya hak hukum, dan setiap pejabat wajib tunduk pada aturan, bukan hanya pada rasa berkuasa.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi ribuan penyedia lain yang suatu saat bisa menjadi korban: bukan karena salah, tapi karena dilenyapkan tanpa proses.

Tindakan pemutusan kontrak dan pencantuman blacklist terhadap CV. Jurongme tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural para pejabat di Universitas Syiah Kuala. Sebagai Rektor sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Prof. Dr. Marwan, M.Sc., memegang peran sentral dalam pengawasan kebijakan pengadaan. Demikian pula dengan Dr. Taufiq Saidi, M.Eng.Sc., selaku Wakil Rektor IV merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Dr. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerbitkan langsung surat pemutusan kontrak dan menetapkan sanksi blacklist. Ketiga nama ini harus ikut mempertanggungjawabkan keputusan administratif yang keliru, baik secara hukum maupun secara etika institusi akademik.

Ironisnya, ketiga nama ini menyandang gelar akademik tertinggi sebagai guru besar. Namun, tindakan mereka mencerminkan cara berpikir yang tidak besar. Bukan mengedepankan asas keadilan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap norma hukum, melainkan memilih jalan pintas pemutusan dan hukuman sepihak. Mereka yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi prinsip keilmuan dan konstitusionalitas, justru mempraktikkan logika kekuasaan administratif yang sempit dan menyesatkan. Kampus tidak boleh dibiarkan dipimpin oleh kebijakan yang tunduk pada ego, bukan pada etika dan hukum.

Penutup: USK, Masihkah Sarang Pendidik atau Sudah Menjadi Sarang Pelanggar Hukum?

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa tindakan blacklist terhadap CV. Jurongme adalah cacat hukum, cacat etika pengadaan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan administratif.

Universitas Syiah Kuala, kampus kebanggaan Aceh, seharusnya menjadi sarang para pendidik, bukan sarang pelanggar prinsip hukum. Kampus ini seharusnya menjadi benteng rasionalitas dan kejujuran, bukan justru tempat di mana kekuasaan pengadaan dijalankan semena-mena dan menyimpang dari norma.

Jika keputusan seperti ini lahir dari ruang akademik, maka pertanyaan publik sangat sah untuk diajukan:

Apakah Universitas Syiah Kuala masih menjadi pusat peradaban hukum dan ilmu, atau justru telah menjelma menjadi pusat pembenaran kesewenang-wenangan?

Kalau pengadaan saja bisa dipelintir seenaknya, lalu apa yang sedang ditanamkan kepada mahasiswa? Keteladanan atau kebiasaan menyingkirkan yang lemah?

Saya mengajak LKPP, APIP, dan para akademisi hukum administrasi negara untuk turut bersuara: kita tidak sedang mengurus barang, kita sedang mengatur kehidupan usaha dan keadilan hukum.

Sebagai pemerhati pengadaan barang/jasa, saya menyatakan dengan terang dan terbuka: saya tidak akan diam melihat kampus yang saya junjung tinggi justru mencederai hukum dan martabat dunia pengadaan. Ini bukan sekadar kritik—ini adalah deklarasi perlawanan terbuka terhadap praktik zalim yang dilakukan oleh pengelola Universitas Syiah Kuala.

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa saya akan berdiri di barisan terdepan membela CV. Jurongme Company. Saya akan mendukung, membimbing, dan memperjuangkan hak-hak penyedia ini sampai ke ujung forum hukum, publik, dan moral. Dan kepada USK: jika ini adalah medan yang kalian pilih, maka izinkan saya menjadikannya arena pertarungan intelektual dan etika. Perang ini bukan soal proyek—ini soal kehormatan profesi dan kebenaran hukum.

(Bukhari)

Share66SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini