Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sul-Sel (Rafly) angkat suara terkait dugaan kejahatan online di kabupaten sidrap beberapa waktu lalu.
Menurut Rafly, selaku ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda (PTKP) HMI, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO) Sulawesi Selatan menilai kinerja aparat kepolisian yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan digital yang marak di masyarakat. Bahwa jelas tindakan tersebut tindakan yang melawan hukum.
“Saya melihat bahwa Polda Sulawesi Selatan keliru dalam mengambil langkah pembebasan terhadap sekelompok orang. Sebab tiga orang yang masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulsel merupakan bagian dari kelompok yang telah di lepaskan yang berjulmah 37 orang oleh Polda Sulsel pelaku kejahatan online usai proses pemeriksaan yang tidak menemukan bukti kuat keterlibatan mereka”, ujar Rafly senin 28 April 2025.
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Hadiri Selebrasi Paskah Remaja GMIM 2025, Pimpin Langsung Pengamanan Kegiatan
- BACA JUGA : 40 Passobis (Penipu Online) yang Diringkus Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin 37 Dilepas Polda
- BACA JUGA : Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025
Lanjut rafly menyampaikan, pembebasan tersebut bukan langkah yang baik yang dilakukan oleh polda sulsel dikarenakan maraknya jejak kejahatan digital (SOBIS) yang marak di masyarakat sulawesi selatan tersebut.
“Tindakan tersebut dinilai Polda Sulsel bersikap tumpul dalam upaya penegakan hukum. Mereka menganggap pembebasan itu sebagai bentuk ketidaktegasan aparat serta tidak serius dalam menghadapi kejahatan digital PASSOBIS (penipuan online) yang kian meresahkan masyarakat”, ujarnya.
“Yang mestinya dengan ditangkapnya terduga pelaku tersebut. Aparat Kepolisian harusnya menjadi payung penegakan hukum di sulawesi selatan untuk menindaklanjuti dengan bukti yang sudah ada”, kata Rafly.
(Aris)