Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari Apresiasi Ditreskrimsus Polda Aceh atas pemanggilan pihak-pihak terkait atas pekerjaan jembatan dan interior di BPKS Sabang, yang di duga telah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Yang mana berdasarkan surat pemanggilan nomor B/81/IV/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Adapun pemanggilan tersebut terkait atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pekerjaan jembatan dipelabuhan balohan sabang T.A.2023 dan Pekerjaan Interior gedung A dan gedung B, di pelabuhan balohan Sabang T.A 2024.
- BACA JUGA : Ketua LIN Aceh, Bukhari Minta APH Jangan Ragu-ragu Periksa Terkait Pekerjan Interior Gedung A dan B di BPKS Sabang
- BACA JUGA : PT PP Lonsum Gunung Malayu Asahan Diduga PHK Sepihak 13 Karyawannya
- BACA JUGA : Warga Beutong Ateuh Nagan Raya Butuh Mobil Damkar
Khusus pekerjaan Interior yang dikerjakan oleh CV. Nuansa Indah dengan nilai kontrak Rp. 2.5 miliar sumber dana APBN T.A 2024, dengan pemenang norut 5 dan ada selisih harga Rp. 300 jt, dengan perusahaan norut 1. CV. Daffa Meutuah dan Pekerjaan Jembatan oleh CV. Ryans Pratama, nilai kontrak Rp. 5,3 miliar T.A. 2023, dengan pemenang norut 4 dan selisih harga Rp. 570 jt, dengan perusahaan norut 1, PT. Kana Texindo.
Terkait pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut karena adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, maka pihak Polda Aceh meminta semua dokumen-dokumen Perusahaan dari awal sampai akhir amprahan. Juga dihadirkan PPK dan Bendahara BPKS Sabang serta berkas-berkas perusahaan tersebut dan lain-lainya.
Bukhari Ketua LIN Aceh, berharap kasus dugaan tersebut harus terbuka juga ke publik bagaimana hasil yang sebenarnya, dan pihak LIN juga akan kawal dari awal sampai tuntas untuk dapat sama-sama peblik mengetahui hasil nantinya.
(Bukhari)