Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Siswa kelas 3 di SMP Negeri 1 Panei, Kabupaten Simalungun, dikenakan biaya sebesar Rp115 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan. Acara tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Mei 2025 di Aula/sopo Permos, Sibaganding Janggir Leto.
Tak hanya siswa kelas 3, siswa kelas 1 dan 2 juga ikut dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu per siswa. Kutipan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama karena kondisi kepemimpinan sekolah yang sedang kosong.
- BACA JUGA : Yudi S Diduga Jadi Pemasok Narkoba Terbesar di Siantar, Warga Desak Polda Sumut Turun Tangan
- BACA JUGA : Warga Simalungun Keluhkan Tunggakan PBB 21 Tahun Meski Sudah Bayar Lunas
- BACA JUGA : Tiga Hari Lakukan SAR, Polresta Palangka Raya dan Tim Gabungan Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Kahayan
Diketahui, kepala sekolah sebelumnya telah pensiun dua bulan lalu dan hingga kini belum ada pejabat pengganti resmi yang ditunjuk.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kutipan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa adanya balasan, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua murid dan masyarakat.
(Ricardo)