Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com |
Banyak nya keluhan di masyarakat yang mana Perusahaan PHK sepihak, gaji tidak sesuai UMP, Ijazah ditahan sangat melanggar PP dan UU cipta kerja, jelas perusahaan makin jaya buruh makin sengsara, ada berapa Perusahaan sudah kita kantongi nama Perusahaan yang Melanggar Aturan.
Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) Aceh Teuku Laksamana, Selasa (27/05/25). Menurut nya aturan yang benar dalam proses kerja yang wajib Perusahaan jalankan yang di atur Oleh UU cipta kerja karyawan/buruh, SK kerja, gaji UMP, laporan tenagakerja pertahun ke Disntransnaker, setiap proses Pemberian Surat Peringatan (SP) karyawan wajib tembusan ke Disntransnaker dan wajib memberi tunjangan hari megang dalam setahun 3 kali di mana di atur oleh Qanun Aceh Pasal 55 NO.6 tahun 2023.
Karena menurut aktivis ini, Kepala keluarga dengan ada nya pekerjaan bisa menafkahi istri dan anak nya untuk kebutuhan hidup tapi mengapa pihak perusahaan bukan memberi lebih dengan cara tunjangan lain malah UMP yang tidak sesuai dengan aturan di berikan.
- BACA JUGA : Capaian IKPA Sempurna, Polres Aceh Barat Terima Apresiasi dari KPPN Meulaboh
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo terhadap Pejabat yang Menyelewengkan Regulasi
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-turut dari BPK RI
“Ini sangat tidak memanusiakan manusia, masih juga ada perusahaan yang menindas masyarakat yang tidak patuh aturan yang di tetapkan oleh aturan dari pemerintah”, tambahnya.
Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) Teuku Laksamana juga mendesak Disnakertrans Aceh Barat segera mengevaluasi Perusahaan yang telah merugikan Kayawan yang mana Pemerintah Pusat membuat kebijakan UMP (Upah Minimum Provinsi) dinaikan supaya masyarakat makmur dan sejahtera dengan naik nya UMP, malah ada Prusahaan yang melanggar aturan tersebut Sangat merugikan pekerja.
Pihaknya akan memantau terus terkait permasalahan ini sampai tuntas dan kalau masih ada perusahaan yang melanggar nantinya akan bekerjasama dengan Lembaga terkait untuk segera mengevaluasi Perusahaan yang bandel supaya tidak beroperasi lagi di Kabupaten Aceh Barat yang mana sudah melangar dan tidak ada kontribusi kepada daerah.
(T. Ridwan, S.H)