Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Untuk membantu masyarakat meningkatkan hasil disektor pertanian, pemerintah pusat memberikan bantuan pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang masuk kelompok tani.
Untuk menjaga kecurangan harga di pelosok desa, pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Pertanian no 49 tahun 2020 menetapkan harga eceran tetap (HET) untuk pupuk bersubsidi seperti UREA Rp 2.250/kg – perkarung (sak) Rp 112.500, ZA Rp 1.700/kg – perkarung nya Rp 85.000, SP 36 Rp 2.400/kg-perkarung nya Rp 120.000 serta NPK PHONSKA Rp 2.300/kg – perkarung nya 115.000.
Namun di Nagori/Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun harga pupuk bersubsidi sangat mencekik leher petani.
Melalui investigasi lapangan kru media Mitrapolri.com mendapatkan informasi dari beberapa anggota kelompok tani menyatakan, salah seorang ketua kelompok tani Tunas Muda Supriono menebus pupuk dari kios pupuk, lalu menjual nya seharga Rp 180.000 per karung.
- BACA JUGA : Gubernur Aceh Lantik Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang Periode 2025-2030
- BACA JUGA : Dandim 0402/OKI Pimpin Acara Sertijab PAMA
- BACA JUGA : Kunker ke Polres Bartim, Kapolda Kalteng Minta Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Narasumber yang tak ingin disebut namanya menerang kan kepada kru media, bahwa Supriono menebus pupuk 8 kelompok tani dari beberapa kios pupuk dan menjual nya kepada anggota kelompok tani dengan harga penebusan pupuk bersubsidi Rp 180.000 kalau. Ada lagi bahasa dari Supriono yang agak menyakitkan kalau mau dengan harga Rp 180.000 ambil, kalau enggak mampu ya jangan ambil.
Untuk memastikan keterangan tersebut, kru media berupaya menemuipai Supriono di rumahnya, namun tidak bisa ketemu.
Lalu kru media menyambangi Korwil Pertanian Kecamatan Tanah Jawa, Besnat Nainggolan (Senin 09 Juni 2024) untuk menanyakan kebenaran informasi diatas karena diduga anggota nya mengetahui tindakan ketua kelompok tani.
“Secepat nya akan kita kita panggil Supriono itu dan kalau informasi nya benar, akan kita ambil tindakan sesuai aturan, karena tidak dibenar kan harga pupuk diatas HET”, kata Besnat.
(BS)