Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Bhabinkabtibmas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Aiptu Iwan Wahyudi Bersama Bhabinsa Koramil 06 Tigarksa Sertu Murtani memberikan edukasi Dan Sosialisasi kepada salah satu warga yang akan menggelar hajatan di Kp Kaluweung Rt 11 Rw 04 Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pada hari Sabtu (5/2/2022) di Rumah Sdr Akmal yang akan melaksanakan Acara Penikahan.
Untuk itu, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) darurat, warga yang akan menggelar hajatan maupun acara pernikahan dengan mengumpulkan massa wajib menggunakan Protokol Kesehatan Seperti, tamu wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan Menyediakan air untuk mencuci tangan serta tamu.
- BACA JUGA : Satnarkoba Polres Bener Meriah Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah Guna Narkotika
- BACA JUGA : LPKA Kelas I Tangerang Laksanakan Kegiatan Skrining TBC, HIV dan PTM serta X-Ray Thorax bagi Anak Binaan
- BACA JUGA : Mempererat Silaturahmi, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Raksatama Kunjungi Warga Binaan
Untuk itu, Bhabinkamtibmas dan Dan Babinsa membantu pemerintah daerah daerah guna mensosialisasikan dan mendukung kebijakan tersebut, untuk memutus penyebaran Omicron.
Aiptu Iwan Wahyudi sebagai Bahjinkabtibmas menyampaikan bahwa dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah dalam mengadakan segala bentuk keramaian maupun hajatan di masa Pandemi Covid 19 jenis Omicron.
“Kita berikan edukasi dan sosialisasi ini kepada warga secara humanis dan Selain itu, kepada masyarakat sekitar apabila ingin menyelenggarakan hajatan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada seperti sekarang ini, hal ini semua demi kebaikan bersama guna memutus penyebaran Covid-19 jenis Omicron.
(DEDY MULYADI)