Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Kabupaten Barito Utara pada (8/7) di DAS Barito Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat jumpa pers di Kantor Bidhumas, Rabu (16/7/2025).
Kabidhumas menerangkan, untuk saat ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus laka air di Barut sudah ditutup, dengan menetapkan W (motoris taksi kelotok MG. Black Cobra) sebagai tersangka.
- BACA JUGA : Pemateri di FGD PWI Kalteng, Humas Polda Kalteng Sampaikan Sinergi Polri dan Wartawan dalam Menjaga Ruang Digital yang Sehat
- BACA JUGA : Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas Sebagai Polisi Penggerak Program Ketahanan Pangan, Ditbinmas Polda Kalteng Lakukan Pembinaan di Polres Lamandau
- BACA JUGA : Gelar Coffee Morning, Ini Penekanan Dirlantas Polda Kalteng untuk Jajarannya
W ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025, dengan dijerat pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti ataupun fakta yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud,” beber Erlan.
Kabidhumas menambahkan, proses penyidikan masih berlanjut dan berproses, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta kru nya, dan untuk proses evakuasi dan pencarian korban laka air yang masih belum di temukan masih berlanjut oleh tim gabungan dari BPBD, Polri dan instansi terkait.
(4n5)