Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan dalam rangka Tatakelolah Desa dalam bertujuan untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, membahas dam menyepakati rancangan peraturan desa, menyetujui hal-hal strategis lainnya seperti rencana pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Sebagaimana diatur dalam UU No.6 Tahun 2014, Permendesa PDTT No.16 Tahun 2019 yang mengatur tentang musyawarah desa, termasuk pedoman penyelenggaraan dan peran serta masyarakat. Permendagri No.114 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pembangunan desa juga mencakup aspek musyawarah desa.

- BACA JUGA : Kemeriahan Acara Color Fun Kemerdekaan di Halaman Kantor Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi
- BACA JUGA : Generasi Sehat, Prestasi Hebat: Wali Kota Sabang luncurkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
- BACA JUGA : Jukir Liar Aniaya Petugas Dishub Makassar di Depan CCC, Gara-Gara Tak Terima Ditegur
Musyawarah Desa Sanja dihadiri oleh Kades Edi Yusuf, Sekdes, Ketua BPD, LPM para RT/RW, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna serta warga. Tujuan Musyawarah Desa untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, ujar Kades dalam sambutannya.
Lebih lanjut beliau menghimbau dalam usulan Perencanaan Program Kerja Tahun 2026 hendaknya benar-benar usulan yang amat penting serta utama sesuai yang diamanatkan undang-undang dalam mencapai berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Desa Sanja Khususnya dan Masyarakat Indonesia Umumnya.
(RH)




